Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Pencairan, Besaran, dan Posko Pengaduan Keluhan THR 2022

Kompas.com - 10/04/2022, 15:15 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Salah satu yang ditunggu-tunggu ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri adalah adanya pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).

Dengan dibayarnya THR, maka perekonomian pekerja atau pegawai akan sedikit lebih stabil menjelang libur hari raya.

Adapun THR merupakan hak pekerja baik yang berstatus tetap maupun yang berstatus pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, maupun buruh harian lepas.

Bagi Anda yang saat ini tengah menanti-nanti adanya THR, berikut ini sejumlah aturan mengenai THR yang beberapa waktu lalu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.

Baca juga: Belum Genap Setahun Bekerja, Berapa THR yang Didapat?

1. Harus Kontan

Menaker Ida menyampaikan bahwa pembayaran THR harus dilakukan secara kontan dan tidak boleh dicicil.

Hal tersebut ditegaskannya dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/2022 tanggal 6 April 2022 tentang pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh.

“Di tahun ini karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan ketentuan THR kepada aturan semula, dan pembayaran tanpa dicicil alias kontan,” kata Menaker sebagaimana disampaikan dalam akun resmi media sosial @KemnakerRI.

2. Besaran THR satu kali gaji

Adapun menurut Ida sebagaimana dikutip dari laman Setkab, besaran THR diberikan sebesar satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan.

Adapun bagi yang kurang dari 12 bulan bekerja, dihitung secara proporsional.

Baca juga: Rincian Besaran THR Lebaran 2022 dan Siapa Saja yang Berhak Dapat THR?

3. Paling lambat 25 April 2022

THR seharusnya dibayarkan paling lambat tanggal 25 April 2022.

Hal ini berdasarkan penyampaian Menaker yang menyebut THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

"THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya keagamaan," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (10/4/2022).

4. Pekerja bisa mengadukan

Guna mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, Kemenaker membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.

Posko tersebut tersedia di tiap-tiap provinsi di Indonesia.

Adapun posko terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id

5. Penerima

Sesuai SE kemenaker maka dijelaskan mengenai jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR.

Adapun yang berhak menerima THR adalah pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing (alih daya), tenaga honorer dan lain-lain.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com