KOMPAS.com - Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik tahun ini, karena dinilai pandemi Covid-19 telah membaik.
Meski begitu ada ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat agar dapat mudik atau pulang kampung.
Syarat naik kereta diperbarui oleh PT KAI per 5 April 2022. Berikut ketentuannya, dikutip dari Instagram resmi @kai121_:
Baca juga: Tiket Kereta Lebaran Sudah Dapat Dipesan, KAI: Tidak Ada Kenaikan Harga
Berikut syarat naik kereta api mulai 5 April 2022 ini:
- Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.
- Bagi penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
- Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.
- Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan kondisinya.
- Surat keterangan dari dokter tersebut harus menyatakan kondisi penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
- Sementara bagi anak-anak kurang dari 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.
- Akan tetapi anak usia di bawah 6 tahun wajib didampingi pendamping yang telah memenuhi syarat perjalanan.
- Semua golongan tersebut kecuali anak di bawah usia 6 tahun wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 5 April 2022.
Baca juga: Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Tak Perlu PCR-Antigen Jika Sudah Vaksin Booster
Protokol kesehatan selama naik kereta api
Adapun protokol kesehatan selama di perjalanan adalah sebagai berikut:
- Penggunaan masker
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, yakni menutup hidung, mulut, serta dagu.
- Menjaga jarak
- Menjaga jarak, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung.
- Mencuci tangan
- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
- Bepergian sehat
- Bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan kurang dari 37,5 derajat Celcius.
- Menghindari makan bersama
- Menghindari makan bersama serta tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan lebih dari 2 jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.
- Menjauhi kerumunan
- Menjauhi kerumunan serta mengurangi mobilitas.
Baca juga: Siap-siap Mudik, Ini Aturan Perjalanan Kereta Api Bebas Antigen dan PCR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.