Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Korupsi Senilai Rp 27 Miliar Divonis Lepas, Bagaimana Bisa?

Kompas.com - 27/03/2022, 14:00 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Baru-baru ini ramai tentang terdakwa kasus korupsi yang divonis lepas.

Diberitakan Kompas.tv, 24 Maret 2022, salah seorang terdakwa kasus korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III senilai Rp 27 miliar dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).

"Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum," demikian disebutkan dalam amar putusan banding Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu.

Hakim dalam putusan lepas tersebut mempertimbangkan bahwa terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair, tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.

Tak hanya itu, bahkan terdakwa Aryanto Prametu berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Bagaimana tanggapan pengamat?

Baca juga: Saat Seorang Ibu di Bengkulu Menangis Terharu Usai Dengar Vonis Bebas Anaknya...

Tanggapan pakar politik

Pakar politik sekaligus pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti menanggapi sejak revisi Undang-Undang KPK, upaya pemberantasan korupsi menuju pelemahan. Termasuk kasus yang terjadi pada terdakwa Aryanto Prametu.

Dimulai dengan tuntutan yang minimal, putusan yang biasa saja lalu kandas atau diringankan di tingkat banding.

"Tak perlu banyak argumen filosofis dan rasional untuk membebaskan atau meringankan hukuman para koruptor. Cari saja yang seadanya, hal itu bisa jadi dasar meringankan hukuman. Dari masih punya tanggungan, berprestasi di masa menjabat dan sebagainya. Banyak argumen baru yang tidak membutuhkan akal kita mencernanya selain membuat kita tertawa," ujar Ray pada Kompas.com, Minggu (27/3/2022).

Lanjutnya, pemberantasan korupsi bukanlah soal aturan semata. Tapi juga soal semangat, soal keinginan, dan soal kesadaran betapa penting mengelola pemerintahan yang bersih.

Menurut Ray, Indonesia telah kehilangan hal tersebut. Aturan dinilai lembek dan institusi pemberantasan korupsi terkekang.

"Eksekutif kehilangan semangat dan kehendak untuk terus memompa pemerintahan yang bersih. Sementara yudikatif kehilangan semangat penjaga moral dan keadilan bangsa. Klop sudah," imbuh Ray.

Baca juga: Berkas Perkara Korupsi Dilimpahkan ke Pengadilan, 2 Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Segera Diadili

Efeknya, kata Ray, boleh jadi penangkapan koruptor terus berlangsung, tapi mereka punya potensi bebas atau mendapat hukuman ringan.

Dia mengamati pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi, belum pernah ada pidato soal pemerintahan bersih, kecuali pada acara-acara seremonial yang menghajatkan dia pidato soal korupsi.

Di lembaga yudikatif juga demikian. Menurutnya tidak ada lagi hakim yang punya kepedulian pada pemberantasan korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Sebabkan TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Sebabkan TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com