KOMPAS.com - Baru-baru ini ramai tentang terdakwa kasus korupsi yang divonis lepas.
Diberitakan Kompas.tv, 24 Maret 2022, salah seorang terdakwa kasus korupsi pengadaan benih jagung varietas hibrida III senilai Rp 27 miliar dilepaskan dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).
"Melepaskan terdakwa Aryanto Prametu dari segala tuntutan hukum," demikian disebutkan dalam amar putusan banding Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu.
Hakim dalam putusan lepas tersebut mempertimbangkan bahwa terdakwa Aryanto Prametu terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primair, tetapi tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut termasuk pelanggaran administrasi.
Tak hanya itu, bahkan terdakwa Aryanto Prametu berhak mendapat pemulihan, baik dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Bagaimana tanggapan pengamat?
Baca juga: Saat Seorang Ibu di Bengkulu Menangis Terharu Usai Dengar Vonis Bebas Anaknya...
Pakar politik sekaligus pendiri Lingkar Madani Ray Rangkuti menanggapi sejak revisi Undang-Undang KPK, upaya pemberantasan korupsi menuju pelemahan. Termasuk kasus yang terjadi pada terdakwa Aryanto Prametu.
Dimulai dengan tuntutan yang minimal, putusan yang biasa saja lalu kandas atau diringankan di tingkat banding.
"Tak perlu banyak argumen filosofis dan rasional untuk membebaskan atau meringankan hukuman para koruptor. Cari saja yang seadanya, hal itu bisa jadi dasar meringankan hukuman. Dari masih punya tanggungan, berprestasi di masa menjabat dan sebagainya. Banyak argumen baru yang tidak membutuhkan akal kita mencernanya selain membuat kita tertawa," ujar Ray pada Kompas.com, Minggu (27/3/2022).
Lanjutnya, pemberantasan korupsi bukanlah soal aturan semata. Tapi juga soal semangat, soal keinginan, dan soal kesadaran betapa penting mengelola pemerintahan yang bersih.
Menurut Ray, Indonesia telah kehilangan hal tersebut. Aturan dinilai lembek dan institusi pemberantasan korupsi terkekang.
"Eksekutif kehilangan semangat dan kehendak untuk terus memompa pemerintahan yang bersih. Sementara yudikatif kehilangan semangat penjaga moral dan keadilan bangsa. Klop sudah," imbuh Ray.
Efeknya, kata Ray, boleh jadi penangkapan koruptor terus berlangsung, tapi mereka punya potensi bebas atau mendapat hukuman ringan.
Dia mengamati pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi, belum pernah ada pidato soal pemerintahan bersih, kecuali pada acara-acara seremonial yang menghajatkan dia pidato soal korupsi.
Di lembaga yudikatif juga demikian. Menurutnya tidak ada lagi hakim yang punya kepedulian pada pemberantasan korupsi.