Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengisi E-HAC, Syarat Wajib Perjalanan Darat, Laut, dan Udara

Kompas.com - 03/03/2022, 05:55 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan mengisi e-HAC menjadi syarat wajib pelaku perjalanan darat, laut, dan udara mulai Kamis (3/3/2022).

E-HAC atau electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sehari sebelum jadwal keberangkatan. Kebijakan ini menjadi syarat wajib bepergian selama pandemi Covid-19.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Baca juga: Mulai Besok, Naik Pesawat Wajib Isi E-HAC PeduliLindungi, Ini Caranya

Memperbarui aplikasi PeduliLindungi

Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji meminta pelaku perjalanan domestik untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, pelaku perjalanan diminta memerhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," kata Setiaji dalam keterangan tertulis melalui laman Kemenkes RI, Rabu (3/3/2022).

Dalam pembaruan ini, e-HAC berisi informasi kelayakan perjalanan termasuk status warna hitam apabila terkonfirmasi Covid-19.

Jika tidak bisa melanjutkan perjalan dengan status "tidak layak jalan", maka pelaku perjalanan akan diarahkan ke petugas kesehatan/KKP.

Baca juga: Cara Mengisi e-HAC via PeduliLindungi, Syarat Perjalanan Internasional

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com