KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan mengisi e-HAC menjadi syarat wajib pelaku perjalanan darat, laut, dan udara mulai Kamis (3/3/2022).
E-HAC atau electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Pelaku perjalanan domestik wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sehari sebelum jadwal keberangkatan. Kebijakan ini menjadi syarat wajib bepergian selama pandemi Covid-19.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca juga: Mulai Besok, Naik Pesawat Wajib Isi E-HAC PeduliLindungi, Ini Caranya
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji meminta pelaku perjalanan domestik untuk segera memperbarui aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, pelaku perjalanan diminta memerhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
"Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check-in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan," kata Setiaji dalam keterangan tertulis melalui laman Kemenkes RI, Rabu (3/3/2022).
Dalam pembaruan ini, e-HAC berisi informasi kelayakan perjalanan termasuk status warna hitam apabila terkonfirmasi Covid-19.
Jika tidak bisa melanjutkan perjalan dengan status "tidak layak jalan", maka pelaku perjalanan akan diarahkan ke petugas kesehatan/KKP.
Baca juga: Cara Mengisi e-HAC via PeduliLindungi, Syarat Perjalanan Internasional