Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Libur Isra Miraj 28 Februari 2022 Digeser? Ini Kata Kemenag RI

Kompas.com - 27/02/2022, 07:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Apakah libur Isra Miraj 2022 digeser, berikut ini penjelasan Kemenag RI.

Hari Libur Nasional memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW jatuh pada hari Senin 28 Februari 2022.

Pemerintah tidak menggeser Isra Miraj 2022 tahun ini meskipun libur Nasional kali ini berada di awal pekan atau Long Weekend.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Dirjen Bimbingan Islam (Bimas Islam) Kemenag RI Kamaruddin Amin.

Baca juga: Libur Isra Miraj 28 Februari, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional 2022

Libur Isra Miraj 2022 tidak digeser

Kamarudin mengatakan sejauh ini masih belum ada perubahan dari Pemerintah terkait pergeseran libur Isra Miraj.

“Sejauh ini belum ada perubahan,” kata Kamaruddin kepada Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Oleh karena itu, ketentuan libur Isra Miraj masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri nomor 963/2022 mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB itu ditandangani oleh Menteri Agama Yaqut C. Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menko Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi Tjahyo Kumulo.

Dalam SKB tersebut dijelaskan, libur Isra Miraj jatuh pada tanggal 28 Februari 2022, selain itu juga soal daftar libur nasional. Total sepanjang tahun 2022 ini ada 15 hari yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Baca juga: Libur Isra Miraj 28 Februari, Ini Daftar Lengkap Libur Nasional 2022

Daftar lengkap hari libur dan tanggal merah 2022

Dalam SKB 3 Menteri mengenai penetapan hari libur tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut C. Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menko Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformas Birokrasi Tjahyo Kumulo pada Rabu (22/09/2021)

Aapun berasarkan SKB tersebut maka libur nasional berjumlah 16 hari yakni:

  • 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi
  • 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
  • 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
  • 15 April : Wafat Isa Almasih
  • 1 Mei : Hari Buruh Internasional
  • 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
  • 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
  • 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih
  • 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
  • 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
  • 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
  • 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI
  • 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember : Hari Raya Natal.

Baca juga: Perbandingan Kekuatan Militer Rusia Vs Ukraina: Tentara hingga Tank

Cuti bersama 2022

Disebutkan dalam SKB 3 menteri, tanggal cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan.

Adapun hari dan tanggal cuti bersama 2022 akan ditetapkan kemudian dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia terlebih dulu.

"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," demikian bunyi ketetapan dalam keputusan bersama itu.

Sebelumnya Menteri Korrdinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Muhadjir Effendy juga mengungkapkan hal tersebut.

Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19.

Nah, itulah hari libur Isra Miraj 28 Februari 2022 yang dipastikan tidak digeser dan tetap sesuai jadwal.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com