Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Terapkan Sistem Bubble di Bali, Ini Aturan Lengkapnya!

Kompas.com - 24/02/2022, 14:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerapkan protokol kesehatan terhadap kegiatan dengan mekanisme sistem bubble di Bali mulai 23 Februari 2022.

Pelaku sistem bubble di Bali adalah pelaku perjalanan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang akan melaksanakan kegiatan di Bali.

Sistem bubble adalah koridor perjalanan yang bertujuan membagi orang-orang yang terlibat ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda, dengan memisahkan orang berisiko terpapar Covid-19 dengan masyarakat.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Level 4: Daftar Daerah dan Rincian Aturannya

Disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di dalam satu bubble yang sama dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran Covid-19.

Ketentuan itu diatur melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Coroa virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 23 Februari 2022.

Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali

Berikut aturan selengkapnya soal sistem bubble di Bali:

1. Pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan sistem bubble di Bali dengan mekanisme sebagai berikut:

  1. Perjalanan langsung melalui pintu masuk (entry point) PPLN atau pelaku perjalanan luar negeri ke kawasan sistem bubble di Bali;
  2. Transit melalui pintu masuk (entry point) PPLN dan kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan sistem bubble di Bali; atau
  3. Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan sistem bubble di Bali.

2. Pintu masuk (entry point) WNI/WNA PPLN untuk masuk ke kawasan sistem bubble di Bali:

  1. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali; atau
  2. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.

3. Pintu masuk WNI/WNA PPLN untuk masuk ke wilayah Indonesia mengikuti ketentuan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Surat Keputusan  Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali: 4 Daerah Naik Jadi Level 4, Tak Ada Daerah Level 1

4. Pelaku sistem bubble di Bali yang melakukan perjalanan domestik wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan perjalanan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang berlaku.

5. Penyelenggara atau pengelola kegiatan dengan sistem bubble (KSB) wajib membagi pelaku sistem bubble ke dalam beberapa kelompok bubble, tidak terbatas kepada sebagai berikut:

  1. Jenis atau rangkaian aktivitas yang akan dilaksanakan selama KSB;
  2. Riwayat asal wilayah kedatangan pelaku sistem bubble;
  3. Jadwal kedatangan pelaku sistem bubble;
  4. Lokasi tujuan pelaku sistem bubble; atau
  5. Riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble (komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi, dan lain-lain).

6. Penyelenggara atau pengelola KSB wajib membagi kawasan sistem bubble ke dalam beberapa kelompok zona berdasarkan:

  1. Urutan aktivitas dalam rangkaian KSB yang akan dilakukan oleh pelaku sistem bubble; dan/atau
  2. Variasi kelompok bubble yang akan berada di dalam satu zona.

Baca juga: DKI Jakarta, DIY, dan Bali Masuk PPKM Level 3, Ini Aturan di Tempat Wisata

7. Pada saat kedatangan di pintu masuk (entry point) PPLN, seluruh pelaku sistem bubble di Bali, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

  1. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia;
  2. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau e-HAC Internasional Indonesia;
  3. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 19-20 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

[POPULER TREN] Status Gunung Ruang Jadi Awas | Kasus Pencurian dengan Ganjal ATM

Tren
Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh akan Respons Serangan Iran

Menlu Inggris Bocorkan Israel Kukuh akan Respons Serangan Iran

Tren
Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Erupsi Gunung Ruang pada 1871 Picu Tsunami Setinggi 25 Meter dan Renggut Ratusan Nyawa

Tren
Menelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Menelisik Video Prank Galih Loss yang Meresahkan, Ini Pandangan Sosiolog

Tren
'Tertidur' Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

"Tertidur" Selama 22 Tahun, Ini Penyebab Gunung Ruang Meletus

Tren
Tidak Menghabiskan Antibiotik Resep Dokter Bisa Sebabkan Resistensi, Ini Efek Sampingnya

Tidak Menghabiskan Antibiotik Resep Dokter Bisa Sebabkan Resistensi, Ini Efek Sampingnya

Tren
Video Burung Hinggap di Sarang Semut Disebut untuk Membersihkan Diri, Benarkah?

Video Burung Hinggap di Sarang Semut Disebut untuk Membersihkan Diri, Benarkah?

Tren
Membandingkan Nilai Investasi Apple di Indonesia dan Vietnam

Membandingkan Nilai Investasi Apple di Indonesia dan Vietnam

Tren
Penyebab dan Cara Mengatasi Kulit Wajah Bertekstur atau “Chicken Skin”

Penyebab dan Cara Mengatasi Kulit Wajah Bertekstur atau “Chicken Skin”

Tren
Benarkah Pertalite Dicampur Minyak Kayu Putih Bisa Menaikkan Oktan?

Benarkah Pertalite Dicampur Minyak Kayu Putih Bisa Menaikkan Oktan?

Tren
Viral, Video Truk Melaju Tak Terkendali Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Kronologinya

Viral, Video Truk Melaju Tak Terkendali Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung, Ini Kronologinya

Tren
Kemenkes Catat Kasus Kematian DBD Naik Nyaris 3 Kali Lipat Dibandingkan 2023

Kemenkes Catat Kasus Kematian DBD Naik Nyaris 3 Kali Lipat Dibandingkan 2023

Tren
5 Fakta Seputar Gunung Ruang Meletus, Berpotensi Tsunami

5 Fakta Seputar Gunung Ruang Meletus, Berpotensi Tsunami

Tren
Bandara Sam Ratulangi Ditutup mulai Hari Ini akibat Erupsi Gunung Ruang

Bandara Sam Ratulangi Ditutup mulai Hari Ini akibat Erupsi Gunung Ruang

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com