KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri harus menjalani karantina selama 5 hari bagi yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap. Sementara bagi yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama diwajibkan karantina 7 hari.
Aturan tersebut dikeluarkan Satgas Covid-19 melalui surat edaran No 4 tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri.
Baca juga: Aturan Terbaru Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri di Indonesia
Berikut ini isi aturan lengkapnya:
1. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri baik WNA maupun WNI harus mengikuti ketentuan berikut:
a.) Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
b.) Jika WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.
c.) WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
d.) WNA yang belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Baca juga: BUMN Pelni Buka Lowongan Kerja, Ini Posisi dan Syaratnya!