KOMPAS.com - Media sosial tengah diramaikan dengan adanya uang kertas pecahan Rp 50.000 yang disebut keluar dari mesin ATM dalam keadaan rusak pada Selasa (8/2/2022).
Informasi itu diunggah oleh akun Twitter ini.
"Help [askrl]," tulis pengunggah dalam akun Twitter tersebut.
Twit juga dilengkapi dengan foto uang kertas pecahan Rp 50.000 yang robek di bagian samping.
"Kaget bgt hbs tarik uang di ATMi (yg ada di Indomaret), tp salah satu dari uangnya ada yg robek kyk gini," tulis keterangan dalam foto.
"Mau protes tp bingung protes kmn," lanjut keterangan itu.
Selain itu, warganet lain ada yang mengusulkan bahwa sebaiknya uang rusak itu ditukarkan di bank terdekat.
"Aku juga pernah, tapi pas ambil penarikan lewat teller. Jadi pas kuitung ulang, terus ketahuan ada yang gak sempurna bentuk uangnya jadi langsung kuminta ganti ke tellernya. Coba tuker langsung ke banknya nder," tulis akun Twitter ini.
Apakah bisa uang rusak yang keluar dari mesin ATM ditukarkan ke bank? Jika bisa, apa saja persyaratannya?
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menyampaikan bahwa uang rusak memang bisa ditukarkan ke Bank Indonesia.
"Uang rusak bisa ditukarkan ke Bank Indonesia," ujar Junanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Menurut Junanto, Bank Indonesia memberikan layanan penukaran uang rupiah rusak atau uang rupiah cacat kepada masyarakat sepanjang memenuhi persyaratan yang telah diatur.
Baca juga: Cara Membedakan Uang Rp 100.000 Asli dan Palsu
Informasi mengenai syarat penukaran uang rupiah rusak atau uang rupiah cacat yakni sebagai berikut:
1. Uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya yang antara lain karena:
2. Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.