Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 4 Calon Pemimpin Ibu Kota Negara Baru, Bagaimana Pemilihannya?

Kompas.com - 18/01/2022, 14:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah memilih "Nusantara" sebagai nama ibu kota negara (IKN) baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Hal itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) DPR dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/1/2022).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, nama Nusantara dipilih karena sudah dikenal sejak lama dan ikonik.

4 calon pemimpin ibu kota baru

Pemerintah sebelumnya juga sempat mengumumkan nama-nama calon pemimpin IKN. Mereka adalah Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro, dan Tumiyan.

Nama terakhir merupakan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Wika dan kini menjabat sebagai Komisaris PT Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC).

Baca juga: Di Balik Alasan Nama Ibu Kota Baru Nusantara dan Artinya...

Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme pemimpin IKN, apakah melalui pemilihan umum (Pemilu)?

Pemilihan pemimpin ibu kota baru

Dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), disebutkan bahwa pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta dilakukan pada Semester I 2024.

Nantinya, IKN akan menjalankan fungsi sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi.

Sebagai Ibu Kota Negara, provinsi tersebut akan menjadi tempat kedudukan bagi lembaga negara, perwakilan negara asing, dan perwakilan organisasi internasional.

Bentuk pemerintahan provinsi ibu kota negara akan diselenggarakan oleh gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Namun, sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif terpilih, presiden nantinya akan kepala otorita IKN yang dibantu oleh wakil kepala otorita IKN.

Baca juga: Tentang Ibu Kota Baru Nusantara dan 8 Hal yang Ditawarkan, Salah Satunya Nol Persen Kemiskinan pada 2035

"Pemerintahan khusus IKN dipimpin oleh kepala otorita IKN dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita IKN yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden," bunyi Pasal 9.

Masa jabatan 5 tahun

Pada Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan perihal masa jabatan kepala otorita IKN dan wakil kepala otorita yaitu 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan

Setelah 5 tahun, mereka dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Kendati demikian, kepala atau wakil otorita IKN juga dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden.

Perlu diketahui, Otorita IKN adalah lembaga pemerintah setingkat kementerian yang dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintahan khusus IKN.

Baca juga: Rapat hingga Dini Hari, Pansus Putuskan RUU IKN Disahkan Selasa

Hal ini sesuai bunyi Pasal 1 ayat (10):

Kepala Otorita Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Kepala Otorita IKN adalah pimpinan Otorita IKN yang berkedudukan setingkat menteri yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com