KOMPAS.com - Keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti Jaminan Kematian atau JKM bisa mengajukan klaim JKM jika peserta yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia.
JKM sendiri adalah jaminan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Mengacu pada peraturan tersebut, JKM adalah jaminan berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris atau keluarga dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.
Pembayaran manfaat dari JKM wajib dilakukan maksimal 3 hari kerja sejak diterimanya surat klaim atau surat permohonan pengajuan JKM yang dilampiri dengan surat kematian, kartu BPJS Ketenagakerjaan dan surat keterangan ahli waris.
Baca juga: Begini Syarat dan Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Setelah semua syarat disiapkan, ahli waris bisa mengajukan klaim dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini prosedur yang harus dilalui:
Untuk mengecek status klaim, ahli waris bisa membuka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Masukkan nomor KPJ, dan klik "Informasi Status Klaim." Nantinya sistem akan menampilan status klaim sudah sampai tahapan apa.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.