Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Lewat Online, Bagaimana Pengesahannya? Ini Kata Korlantas

Kompas.com - 16/01/2022, 17:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang membahas soal mekanisme pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah membayar pajak tahunan kendaraan lewat online, ramai di media sosial.

Unggahan tersebut dibagikan akun ini di grup Facebook Motuba, Jumat (14/1/2022).

Pemilik akun mengungkapkan bahwa pembayaran pajak tahunan kendaraan kini dapat dilakukan secara online.

Sementara itu, untuk pengesahannya bisa melalui dua cara.

"Pertama, datang ke kantor samsat dengan membawa bukti pembayaran secara online untuk mendapat stempel pengesahan, atau potong dan tempel QR Code pengesahan yang terdapat pada e-SKKP yang diterima saat membayar secara online," tulis pemilik akun.

Hingga Minggu (16/1/2022) siang, unggahan tersebut telah disukai 136 kali, dibagikan 5 kali, dan dikomentari 258 kali oleh warganet Facebook.

Lantas, seperti apa penjelasan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terkait pengesahan pajak kendaraan yang dibayarkan melalui online?

Baca juga: Ramai soal Jasa Pembuatan SIM Online Rp 400.000-Rp 1.600.000, Ini Kata Korlantas Polri

Registrasi dan identifikasi

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan, pengesahan STNK merupakan registrasi dan identifikasi (regident) pengawasan untuk memastikan kendaraan belum berpindah tangan.

Sehingga, lanjut Taslim, dipersyaratkan dengan melengkapi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan itu menjadi domain atau tugas Polri.

"Pengesahan STNK tahunan dilakukan bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan yang menjadi domain Bapenda dan SWDKLLJ yang menjadi domain PT Jasa Raharja," ujar dia, kepada Kompas.com, Minggu (16/1/2022).

Taslim mengatakan, untuk saat ini, pengesahan STNK dapat dilakukan secara online.

"Kita atau Polri melalui visi Kapolri mewujudkan Polri yang Presisi telah membangun aplikasi bersama-sama dengan Tim Pembina Samsat (Kemendagri dan PT Jasa Raharja), telah membangun sebuah aplikasi yang diberikan nomenklatur Samsat Digital Nasional atau Signal," imbuh dia

Baca juga: Ramai soal Masa Berlaku SIM Habis Hampir Setahun, Bisa Perpanjang atau Ujian Ulang? Ini Kata Korlantas

Mengenal aplikasi Signal

Signal merupakan sebuah sistem kecerdasan buatan atau artificial inteligent (AI), kolaborasi dari setidaknya sembilan sub-sistem.

"Quote yang dibangun adalah 'Dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dalam satu genggaman, one stop service'," tutur Taslim.

Dia menjelaskan, untuk mendapatkan aplikasi Signal, masyarakat dapat mengunduhnya melalui gawai di Google Playstore untuk Android, ataupun Appstore bagi pengguna IOS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com