KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia mencabut larangan bagi warga dari 14 negara yang akan masuk ke Indonesia.
Pencabutan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Masa Pandemi Covid-19 berlaku mulai 12 Januari 2022.
Baca juga: Tsunami Jepang: Belasan Kapal Terbalik, 27 Penerbangan Dibatalkan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, Omicron sudah meluas ke 150 dari total 195 negara di dunia (76 persen negara) per 10 Januari 2022.
Dia menyebut, larangan tersebut dicabut, agar tidak mempersulit pemulihan ekonomi nasional.
“Jika pengaturan pembatasan daftar negara masih tetap ada, maka akan menyulitkan pergerakan lintas negara yang masih diperlukan untuk mempertahankan stabilitas negara termasuk pemulihan ekonomi nasional," ujar Wiku.
Kendati demikian, pihaknya memastikan pengetatan syarat bagi WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia.
Keempat belas negara tersebut adalah:
Baca juga: Alasan Pemerintah Cabut Larangan Masuk 14 Negara Ke Indonesia