Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lanud Husein Sastranegara soal Twit Viral Striker Rp 70.000

Kompas.com - 11/01/2022, 20:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pihak Pangkalan Udara (Lanud) Husein Sastranegara memberikan penjelasan terkait unggahan viral stiker Rp 70.000 bertuliskan Lanud Husein Sastranegara

Sebelumnya sebuah unggahan pengendara motor yang mengaku diminta membeli stiker Rp 70.000 saat akan melintas di Pangkalan Udara (Lanud) Husein Sastranegara, Bandung, viral di media sosial.

Dalam unggahan itu, pengendara motor mengaku harus membayar Rp 70.000 untuk mendapatkan stiker tersebut agar bisa melintas.

Berdasarkan pengakuan pengunggah, pembelian stiker itu disebut sebagai tanda izin untuk memasuki wilayah militer.

Cerita tersebut diunggah oleh akun ini di media sosial Twitter. Hingga saat ini, unggahan itu telah dibagikan sebanyak 2.041 kali dan disukai oleh 10.100 ribu warganet.

Baca juga: Viral Unggahan Pengendara Diminta Beli Stiker Rp 70.000 di Lanud Husein Sastranegara

Penjelasan Lanud Husein Sastranegara Bandung

Komandan Lanud Husein Sastranegara Bandung, Kolonel Pnb I Gusti Putu Setia Darma menjelaskan, penggunaan stiker tersebut resmi sesuai dengan Surat Edaran Danlanud Husein Sastranegara Nomor SE/36/X/2021.

Menurut Gusti, penggunaan stiker lintas itu bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

"Mengingat sebagai kawasan militer, maupun penerbangan militer dan sipil, maka perlu metode yang memudahkan bagi petugas Pomau menjaga keamanan dan ketertiban komplek Lanud Husein Sastranegara yaitu dengan stiker di kendaraan," kata I Gusti Putu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/1/2022).

Gusti mengatakan, stiker lintas tersebut berlaku hingga satu tahun. Pemohon juga wajib melampirkan fotokopi STNK, KTP, dan KTA untuk mendapatkan stiker tersebut.

Pihaknya menuturkan, tidak semua pemohon bisa mendapatkan stiker itu.

"Mereka yang tidak dapat menunjukkan STNK dan KTP atau KTA yang sah, tidak dapat dipenuhi," jelas dia.

Baca juga: Bahaya jika Terlalu Dekat, Berikut Ini Jarak Menonton TV Paling Ideal

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com