Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengapa Terdakwa yang "Sopan" Sering Jadi Alasan Keringanan Hukuman?

Kompas.com - 09/01/2022, 18:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keputusan hakim yang dinilai memberikan hukuman ringan karena terdakwa berlaku sopan, mendapat sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. 

Sebelumnya ada selebgram Rachel Vennya yang mendapat keringanan vonis karena dinilai sopan selama mengikut sidang. 

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang mengungkapkan hal yang meringankan vonis Rachel yaitu tidak berbelit-belit dan bersikap sopan selama sidang.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Rachel Vennya Dapat Keringanan Vonis karena Sopan Selama Sidang

Kabur dari karantina dan menyuap Rp 40 juta

Dalam persidangan, Rachel mengaku telah kabur dari pusat karantina. Dia mengatakan, tak mau karantina setelah pulang dari Amerika Serikat karena merasa tak nyaman.

Dia merasakan hal tersebut saat menjalani karantina kesehatan seusai tiba dari Dubai, Uni Emirat Arab.

"Sebelumnya saya pernah karantina (kesehatan) dan enggak nyaman. Sebelumnya pulang dari Dubai, (karantina) lima hari," ungkap Rachel.

Dalam persidangan tersebut, Rachel juga mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.

Uang itu, diserahkan kepada Ovelina yang merupakan seorang protokol Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.

Baca juga: Pertimbangan yang Meringankan dan Memberatkan Gaga Muhammad Usai Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Gaga Muhammad

Gaga Muhammad dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). KOMPAS.com/Revi C Rantung Gaga Muhammad dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

Sementara pada kasus Gaga Muhammad, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi menuntut mantan kekasih Laura Anna itu 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Menurut JPU, hal yang meringankan tuntutan pada terdakwa adalah bersikap sopan di persidangan, menyadari, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum kasus pidan lain.

"Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya," kata Handri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).

"Terdakwa masih di usia muda yang diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari," tambahnya.

Baca juga: Viral, Video Detik-detik Dinding Tebing Runtuh dan Menimpa Wisatawan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com