Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Galang Dana Perlu Izin Menteri, Ini Penjelasan Kemensos

Kompas.com - 06/01/2022, 11:07 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa waktu terakhir, pemberitaan media diramaikan dengan kegiatan penggalangan dana yang disebut ilegal karena tak memiliki izin dari Kementerian Sosial.

Penggalangan dana yang dimaksud adalah yang dilakukan oleh selebgram Marissya Icha dari netizen untuk putra mendiang Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Sebagai buntutnya, inisiator galang dana tersebut dilaporkan ke Kemensos oleh kuasa hukum dari pihak ayah Vanessa Angel.

Sebenarnya, pengumpulan dana seperti apa yang memerlukan izin dari pihak berewnang dan tidak?

Berikut penjelasan dari Kementerian Sosial (Kemensos):

Baca juga: Daftar Lengkap Daerah PPKM Level 1-3 Berlaku 4-17 Januari 2022

Penjelasan Kemensos

Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial (PPSDBS) Kementerian Sosial Salahuddin Yahya menyebut memang ada peraturan yang mengatur terkait kegiatan galang dana semacam itu.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

"Di pasal 3 Permensos (Nomor 8) 2021 harus berizin, selain yg disebutkan pasal 4," ujar Yahya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Adapun bunyi pasal 3 dan 4 Permensos tersebut adalah:

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan PUB dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum.

(2) Organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

1. Perkumpulan; atau
2. Yayasan

(3) Penyelenggaraan PUB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapatkan izin dari Menteri, Gubernur, Bupati/Wali kota sesuai dengan kewenangan.

Pasal 4

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com