Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengisi DRH untuk PPPK Guru yang Lolos di Tahap 1

Kompas.com - 29/12/2021, 18:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Para pelamar pekerja pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) guru yang sudah dinyatakan lolos di tahap 1, diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Proses ini harus dilakukan guna mendapatkan usulan Nomor Induk PPPK atau NI PPPK. Pengisian DRH bisa hingga 10 Januari mendatang.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama meminta agar pengisian dilakukan sesuai dengan perintah yang tertera.

"Isi DRH sesuai dengan dokumen kependudukan resmi, lengkapi dokumen sesuai dengan permintaan," kata Satya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/12/2021).

Bagaimana caranya?

Baca juga: PPPK Guru Akan Masuki Tahap 3, Ini Syarat untuk Mendaftar

Cara mengisi DRH PPPK Guru

Berdasarkan Buku Petunjuk Teknis Pengisian Daftar Riwayat Hidup CASN 2021, berikut caranya:

1. Log in ke akun SSCASN

Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.

2. Lanjutkan pemberkasan

Jika Anda dinyatakan lolos, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

3. Mengisi data perorangan

Isilah data perorangan sesuai dengan data yang ada pada dokumen yang Anda miliki, baik itu KTP, ijazah, atau dokumen resmi lainnya yang disyaratkan.

Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp

4. Mengisi riwayat pendidikan

Isi riwayat pendidikan formal/nonformal atau kursus yang pernah diikuti. Namun, tidak bisa mengisi informasi riwayat pendidikan untuk jenjang lebih tinggi dari jenjang yang digunakan saat mendaftar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com