KOMPAS.com - Mengoleksi tanaman jenis tertentu memang menyenangkan. Apalagi tanaman tersebut berasal dari luar wilayah kita.
Apabila Anda ingin melakukan jual-beli tanaman antar pulau, maka penting untuk melakukan karantina tanaman di tengah pandemi Covid-19.
Lalu, apa saja syarat yang dibutuhkan agar bisa mengirim tanaman antar area atau dalam negeri?
Koordinator Hukum dan Humas, Badan Karantina Pertanian selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pertanian (Kementan) Chandra mengatakan bahwa ada prosedur persyaratan lalu lintas tumbuhan di wilayah NKRI.
"Persyaratan karantina tumbuhan ini baik dalam kondisi hidup atau mati perlu diperhatian," ujar Chandra saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).
Baca juga: Antara Jan Ethes dan Varietas Baru Buah Anggur...
Adapun persyaratan lalu lintas tumbuhan dan produknya dalam wilayah Indonesia, yakni:
Baca juga: Mengapa Harga Monstera Variegata Bisa Mencapai Rp 225 Juta?
Selain itu, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002, persyaratan karantina tumbuhan disesuaikan berdasarkan wilayah atau area yang dikirim.
Setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:
Baca juga: Kilas Balik Tanaman Porang, Komoditas Ekspor Unggulan yang Kini Harganya Terjun Bebas
Setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:
Baca juga: Disebut Jokowi Makanan Masa Depan, Ini Potensi dan Kegunaan Tanaman Porang
Sementara, Chandra mengungkapkan, pentingnya dilakukan karantina yakni menjaga agar hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina tidak tersebar.
"Petugas karantina pertanian melakukan tindakan karantina guna memastikan kesehatan dan keamanan hewan, tumbuhan dan produknya yang dilalulintaskan di wilayah NKRI," kata Chandra.
Adapun tindakan karantina yang dimaksud yakni:
Tindakan pemeriksaan untuk pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab dibidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia.
Baca juga: Alasan Mengapa Harga Tanaman Hias Bisa Sangat Mahal