Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Lakukan Karantina Tanaman, Ini Syarat dan Tujuannya

Kompas.com - 27/12/2021, 10:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mengoleksi tanaman jenis tertentu memang menyenangkan. Apalagi tanaman tersebut berasal dari luar wilayah kita.

Apabila Anda ingin melakukan jual-beli tanaman antar pulau, maka penting untuk melakukan karantina tanaman di tengah pandemi Covid-19.

Lalu, apa saja syarat yang dibutuhkan agar bisa mengirim tanaman antar area atau dalam negeri?

Prosedur persyaratan lalu lintas tumbuhan 

Koordinator Hukum dan Humas, Badan Karantina Pertanian selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pertanian (Kementan) Chandra mengatakan bahwa ada prosedur persyaratan lalu lintas tumbuhan di wilayah NKRI.

"Persyaratan karantina tumbuhan ini baik dalam kondisi hidup atau mati perlu diperhatian," ujar Chandra saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: Antara Jan Ethes dan Varietas Baru Buah Anggur...

Adapun persyaratan lalu lintas tumbuhan dan produknya dalam wilayah Indonesia, yakni:

  1. Tumbuhan dipastikan bersih, sehat, bebas dari hama penyakit.
  2. Pemilik melaporkan ke petugas karantina semua komoditas yang akan dilalulintaskan dengan membawa identitas diri atau surat kuasa.
  3. Pemilik akan mendapatkan sertifikat kesehatan karantina setelah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan.. Untuk mengecek biaya PNBP bisa diakses di laman ini.
  4. Pemilih harus menyerahkan/kembali melaporkan ke petugas karantina di tempat kedatangan (bandara/pelabuhan/kantor pos atas pemasukan komoditas tersebut beserta sertifikat karantina dari daerah asal.
  5. Setelah dinyatakan sehat dan sesuai, komoditas dapat dipelihara/dibawa lebih lanjut.

Baca juga: Mengapa Harga Monstera Variegata Bisa Mencapai Rp 225 Juta?

Syarat karantina tumbuhan

Jeruk, salah satu tumbuhan berbiji tertutupfreepik Jeruk, salah satu tumbuhan berbiji tertutup

Selain itu, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002, persyaratan karantina tumbuhan disesuaikan berdasarkan wilayah atau area yang dikirim.

Setiap media pembawa yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari negara asal dan negara transit bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.

Baca juga: Kilas Balik Tanaman Porang, Komoditas Ekspor Unggulan yang Kini Harganya Terjun Bebas

Setiap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, wajib:

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain.
  2. Melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.
  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.

Baca juga: Disebut Jokowi Makanan Masa Depan, Ini Potensi dan Kegunaan Tanaman Porang

Tujuan karantina tumbuhan

Spesies baru tanaman Begonia endemik Pulau Sulawesi. Begonia enoplocampa ditemukan peneliti PPKTKR LIPI, Wisnu Handoyo Ardi selama pandemi Covid-19. Begonia adalah salah satu jenis tanaman hias yang cukup populer dan menjadi primadona pecinta tanaman hias.Wisnu Handoyo Ardi/DOC PPKTKR LIPI Spesies baru tanaman Begonia endemik Pulau Sulawesi. Begonia enoplocampa ditemukan peneliti PPKTKR LIPI, Wisnu Handoyo Ardi selama pandemi Covid-19. Begonia adalah salah satu jenis tanaman hias yang cukup populer dan menjadi primadona pecinta tanaman hias.

Sementara, Chandra mengungkapkan, pentingnya dilakukan karantina yakni menjaga agar hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina tidak tersebar.

"Petugas karantina pertanian melakukan tindakan karantina guna memastikan kesehatan dan keamanan hewan, tumbuhan dan produknya yang dilalulintaskan di wilayah NKRI," kata Chandra.

Adapun tindakan karantina yang dimaksud yakni:

  • Pemeriksaan.
  • Pengasingan.
  • Pengamatan.
  • Perlakuan.
  • Penahanan.
  • Penolakan.
  • Pemusnahan.
  • Pembebasan.

Tindakan pemeriksaan untuk pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen serta untuk mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.

Pemeriksaan terhadap hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan ikan dapat dilakukan koordinasi dengan instansi lain yang bertanggung jawab dibidang penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia.

Baca juga: Alasan Mengapa Harga Tanaman Hias Bisa Sangat Mahal

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 8 Tanaman Penghalau Aedes aegypti

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com