KOMPAS.com – Berapa biaya balik nama motor terbaru jika mengurus sendiri? Lalu apa saja dokumen yang diperlukan untuk balik nama dan tahapannya apa saja?
Proses balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) motor menjadi milik pribadi sebenarnya tak memerlukan proses yang sulit.
Dengan catatan, ketika proses balik nama dilakukan sendiri, tanpa memakai biro jasa maupun calo.
Simak, berikut ini dokumen yang diperlukan, biaya, dan tahapan proses balik nama kendaraan.
Baca juga: Video Viral Warga Mengaku Dipersulit Bayar Pajak Motor, tapi Bisa Mudah Saat lewat Calo
Balik nama motor bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat. Sejumlah dokumen yang disyaratkan untuk dipersiapkan yakni sebagai berikut:
Setelah dokumen dipersiapkan, masyarakat tentunya juga perlu menyiapkan sejumlah uang sebagai biaya untuk balik nama motor.
Aturan terkait biaya balik nama motor ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dikutip dari Kompas.com (19/12/2021), berikut ini rincian biaya balik nama motor apabila mengurus sendiri: