Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontroversi Mulan Jameela Tak Karantina: Kata Satgas, Epidemiolog, dan Kemenkes

Kompas.com - 16/12/2021, 08:15 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tak lama setelah kontroversi karantina selebgram Rachel Vennya, kini muncul kasus serupa yang diduga dilakukan oleh Mulan Jameela dan Ahmad Dhani.

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Mulan Jameela, dan keluarganya itu dikabarkan tidak mengikuti karantina sepulangnya dari luar negeri.

Keramaian itu bermula ketika pegiat media sosial Adam Deni menerima sebuah pesan dari seorang warganet melalui direct message (DM).

Pesan tersebut berisi pengakuan warganet melihat keluarga Ahmad Dhani saat di Turki pada 2 Desember 2021.

Akan tetapi, pada 9 Desember 2021, warganet itu mengatakan, temannya melihat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sedang berada di pusat perbelanjaan daerah Pondok Indah.

Pengacara Mulan dan Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah kabar itu dan menegaskan bahwa kliennya tidak bepergian ke mana pun setelah dari Turki.

Baca juga: Respons Wamenkes soal Kabar Karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani 

Hal ini pun menjadi perbincangan publik. Satgas Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan epidemiolog memberikan tanggapannya.

Respons Satgas Covid-19

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pengurangan masa karantina tak berlaku bagi pejabat yang pulang dari perjalanan bukan dinas.

Menurut Wiku, pejabat yang tiba dari luar negeri non-dinas tak diizinkan karantina mandiri, melainkan di hotel.

"Pejabat yang tidak sedang dalam perjalanan dinas ke luar negeri dan kembali ke Indonesia tidak dapat mengajukan dispensasi pengurangan durasi karantina atau pengajuan karantina mandiri dan harus melakukan karantina terpusat di hotel," kata Wiku.

Ia menjelaskan, dispensiasi durasi karantina dapat diberikan ke pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia.

Permohonan itu ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 dan berdasarkan evaluasi kementerian atau lembaga terkait.

Wiku menegaskan, setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas, misalnya dengan mengembalikan pelanggar ke tempat karantina terpusat.

Baca juga: Karantina Mandiri dan Pengurangan Masa Karantina Tidak untuk Pejabat yang Kembali dari Perjalanan Non Dinas

Epidemiolog

Menanggapi tindakan Mulan dan keluarganya, epidemiolog Universitas Indonesia Pandu Riono menyayangkan pelanggaran karantina yang terjadi.

Menurut dia, Mulan beserta keluarganya melakukan perjalanan ke luar negeri bukan untuk tugas kenegaraan, melainkan liburan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com