Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Omicron, Pemerintah Imbau Warga Tak Bepergian Ke Luar Negeri

Kompas.com - 13/12/2021, 20:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengimbau warga negara Indonesia (WNI) tidak bepergian ke luar negeri jika tidak mendesak.

Imbauan ini berkaitan dengan merebaknya varian Omicron di banyak negara, termasuk negara-negara di sekitar Indonesia.

"Pemerintah meminta dengan sangat, mengimbau dengan sangat, bagi WNI yang tidak memiliki kepentingan yang sangat mendesak, untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Retno dalam konferensi pers daring, Senin (13/12/2021).

Baca juga: Saat Varian Omicron Mulai Mengganas di Inggris...

Lonjakan kasus Omicron di Inggris

Retno mengungkapkan, Inggris kini berada dalam level kewaspadaan Covid-19 tinggi setelah menaikkan level risikonya dari tiga menjadi level empat.

Menurut dia, kenaikan level di Inggris ini berkaitan dengan penambahan ribuan kasus varian Omicron yang tercatat pada Minggu (12/12/2021).

"Inggris menaikkan level kewasapadaan Covid-19 dari level 3 jadi 4, angka penambahan 1.239 kasus Omicron pada 12 Desember yang berarti penambahan dua kali lipat dibandingkan sehari sebelumnya," jelas dia.

Retno menuturkan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah memberikan pembaruan terkait Omicron pada Minggu kemarin.

Pembaruan informasi itu diantaranya, bukti terkait kecepatan penularan varian Omicron yang masih sangat terbatas.

Para ahli, saat ini, masih terus bekerja mengungkap data varian yang pertama kali muncul di Afrika Selatan itu.

"Para ahli masih bekerja untuk dapat betul-betul menentukan kecepatan penularan, dampak terhadap hospitalisasi, serta dampak terhadap efikasi vaksin serta data-data lain yang diperlukan," ujar dia.

Untuk itu, Retno meminta, seluruh masyarakat berhati-hati dan waspada dengan menerapkan protokol kesehatan dan membatasi pergerakan, termasuk ke luar negeri.

"Sayangi dan lindungi kesehatan kita, kesehatan keluarga kita, dan kesehatan Indonesia," tutup dia.

Baca juga: Menkes: Hasil Pemeriksaan WGS dari Pelaku Perjalanan Internasional Masih Didominasi Varian Delta

Perpanjangan PPKM dan tren kasus Covid-19

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di Jawa Bali diperpanjang hingga 3 Januari 2022.

Menurut dia, penerapan PPKM menunjukkan tren yang cukup stabil. Hal ini dibuktikan dari kasus Covid-19 yang masih berada pada tingkat cukup rendah.

"Detail mengenai informasi ini akan disampaikan melalui Inmendagri yang akan berlaku selama tiga minggu ke depan," kata Luhut.

Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada level 3 atau 7,8 persen dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Selanjutnya, ada 13 kabupaten/kota yang masuk ke level 1. Namun demikian, terdapat empat kabupaten/kota yang naik ke level 2.

Dia mengingatkan, pengabaian masyatakat terhadap protokol kesehatan berpotensi menaikkan kembali kasus Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com