Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Kita Tengah Mengalami Darurat Kekerasan Seksual..."

Kompas.com - 10/12/2021, 15:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyatakan sangat prihatin dan mengecam perbuatan oknum guru salah satu pesantren di Kota Bandung.

Seorang guru di salah satu yayasan pesantren di Kota Bandung, Herry Wiryawan, melakukan tindakan pencabulan dan pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang merupakan anak didiknya.

Diberitakan Kompas.com, Rabu (8/12/2021), perbuatan itu dilakukan pada 2016 hingga 2021. Dari 12 korban, 8 orang telah melahirkan, dan 2 orang tengah hamil.

Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim mengatakan, P2G mendesak Kemenag membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Berbasis Agama.

PMA itu mengatur madrasah, pesantren, seminari, pasraman, dan dhammasekha, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

"Regulasi PMA sangat urgen dibuat, mengingat angka kekerasan seksual di satuan pendidikan agama cukup tinggi, P2G menilai Gus Menteri akan cepat tanggap dengan aspirasi ini," ujar Satriwan, kepada Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Kasus Perkosaan 12 Santriwati di Pesantren, PKS Dorong Pelaku Dikebiri hingga Layak Hukuman Mati

Menurut Satriwan, melalui PMA, negara bertanggung jawab mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual di satuan pendidikan agama.

Dengan demikian, madrasah, pesantren, seminari, dan guru pengasuh dibekali pemahaman serta keterampilan bagaimana cara mencegah dan menanggulangi jika kekerasan terjadi.

"Kita tengah mengalami darurat kekerasan seksual di satuan pendidikan. Lahirnya PMA menjadi bukti negara tidak melakukan pembiaran," kata Satriwan.

Ia mengatakan, P2G mendesak Kemenag, Kementerian PPPA, dan KPAI membuka hot line pengaduan masyarakat perihal tindak kekerasan di satuan pendidikan berbasis agama, sehingga lebih cepat ditindaklanjuti.

Harus mendapatkan hukuman maksimal

P2G juga memberikan catatan kritis sebagai evaluasi sekaligus rekomendasi agar kekerasan apa pun bentuknya tidak terulang lagi di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan itu baik di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan agama lainnya seperti: pesantren, seminari, pasraman, dan dhammasekha.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, P2G meminta aparat hukum menjatuhkan hukuman maksimal kepada tersangka.

"Hukuman maksimal penjara seumur hidup dan kebiri kimia bagi oknum guru, agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat, jangan sekali-sekali meniru perbuatan hina itu," kata Iman.

Kasus ini harus mendapatkan perhatian serius karena pelaku adalah seorang guru yang seharusnya menjadi teladan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com