KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) masih akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Profuktif Usaha Mikro (BPUM) pada Desember ini.
BLT UMKM sebesar Rp 1,2 juta diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Sepanjang tahun ini, BLT UMKM diberikan kepada 12,8 juta pelaku UMKM.
Baca juga: Cara Daftar Bantuan untuk Pondok Pesantren, LPQ, dan MDT dari Kemenag
BLT UMKM diberikan untuk modal usaha yang diakukan oleh penerima.
Mengutip Kompas.com (8/11/2021), Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UKM Anang Rachman mengatakan, batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.
"Untuk pencairan target sampai dengan akhir Desember 2021," kata Anang (7/11/2021).
Baca juga: Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik Desember 2021, Tak Perlu Akses WhatsApp dan Website PLN
Lantas, bagaimana cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak?
Cara untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak cukuplah mudah.
Berikut langkah-langkahnya.
Baca juga: Tanya Jawab Seputar Bantuan Kuota Gratis Kemendikbud Ristek 2021
Data penerima BLT UMKM ini berasal dari Kemenkop UKM dan BRI hanya bertugas sebagai lembaga penyalur.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BPUM Desember 2021 diharapkan agar segera mencairkannya ke kantor BRI/BNI terdekat paling lambat pada 31 Desember 2021.
Dan bagi Anda yang telah menerima BPUM RP 1,2 juta di bulan penyaluran sebelumnya, maka tidak perlu melakukan pengecekan di laman eform BRI lagi, karena pelaku UMKM hanya menerima bantuan ini satu kali dalam satu tahun.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Selain melalui e-form BRI, pengecekan penerima BPUM juga bisa dilakukan melalui laman bit.ly/pencairanBPUM.
Link ini dibuat oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri
View this post on Instagram
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos Tunai PPKM Darurat dari Kemensos