KOMPAS.com - Kasus meninggalnya NWR, mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang mendapat perhatian besar dari publik.
NWR diketahui meninggal dunia di makam ayahnya Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, pada Kamis (2/12/2021).
Setelah dilakukan pendalaman, polisi kemudian menetapkan RB, pacar NWR yang juga seorang anggota polisi sebagai tersangka dan dijerat pasal aborsi.
Baca juga: Polisi yang Paksa Aborsi Mahasiswi hingga Bunuh Diri Juga Bisa Dijerat Pasal Perkosaan
Namun diketahui NRW juga pernah mengalami kekerasan seksual oleh kakak angkatannya sekitar 2016-2017.
Informasi ini banyak diungkap oleh warganet di media sosial Twitter.
Disebutkan, pihak kampus tidak memberikan keadilan kepada korban dalam kasus dugaan elecehan seksual di kampus tersebut.
Ada dugaan korban juga pernah mengalami kekerasan seksual di ranah kampus. Tapi pihak kampus malah tidak memberikan keadilan. Kalau benar yang dikatakan Olivia ini, maka Dekanat FIB dan UB juga harus dituntut pertanggungjawaban!#JusticeForNoviaWidyasari#SAVENOVIAWIDYASARI pic.twitter.com/2mJ1rd9NOe
— Leon Kastayudha (@LeonKastayudha) December 4, 2021
Menanggapi unggahan di media sosial tersebut, Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UB Agus Suman membenarkan bahwa NWR pernah mengalami pelecehan seksual oleh kakak angkatannya.
Hal itu diketahui setelah NWR melapor ke pihak fakultas pada awal 2020.
"NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB, di mana pelakunya adalah kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris dengan inisial RAW," kata Agus dalam konferensi pers di Ruang Sidang Rektorat, Minggu (5/12/2021).
Setelah menerima laporan itu, Agus menyebut pihak FIB langsung menindaklanjuti dengan membentuk komite etik untuk menangani kasus tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti melakukan pelecehan seksual kepada NRW dan dinyatakan bersalah.
Pihak kampus kemudian menjatuhkan sanksi kepada RAW dan melakukan pendampingan kepada korban.
"Pihak kampus memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW serta pendampingan pada NWR dengan pemberian konseling sesuai aturan yang berlaku," jelas dia.
Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi dan Pesan Jokowi agar Polisi Lindungi Warga