Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Dikecam karena Paksa Tunarungu Bicara, Pahami Lagi Jenis Disabilitas

Kompas.com - 05/12/2021, 20:30 WIB
Mela Arnani,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tengah disorot, karena dianggap memaksa penyandang disabilitas tungarungu berbicara.

Peristiwa tersebut terjadi saat rangkaian acara Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang digelar Kementerian Sosial (Kemensos) pada 3 Desember lalu.

Alhasil, banyak kritikan dari publik yang dilayangkan kepada Risma, akibat tindakannya tersebut.

Agar lebih paham tentang disabilitas, ketahui lagi apa itu disabilitas dan jenis-jenis disabilitas:

Baca juga: Kala Risma Dikritik Saat Minta Tunarungu Berbicara…

Jenis-jenis disabilitas

Penyandang disabilitas merupakan orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama.

Dalam berinteraksi dengan lingkungan dan sikap masyarakat, mereka dapat menemui hambatan yang menyulitkan untuk berpartisipasi penuh dan efektif berdasarkan kesamaan hak.

Melansir laman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, penyandang disabilitas dikategorikan menjadi:

1. Cacat fisik

Cacat fisik merupakan kecacatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi tuuh antara lain gerak tubuh, penglihatan, pendengaran, dan kemampuan berbicara.

Disabilitas fisik atau kelainan fisik terdiri dari:

  • Kelainan tubuh (tunadaksa) merupakan orang yang mempunyai gangguan gerak, disebabkan oleh kelainan neuro-muskular dan struktur tulang yang bersifat bawaan, sakit atau akibat kecelakaan, polio, dan lumpuh.
  • Kelainan indera penglihatan (tunanetra) yakni orang yang memiliki hambatan dalam penglihatan, yang diklasifikasikan menjadi buta total dan low vision.
  • Kelainan pendengaran (tunarungu) merupakan individu yang mempunyai hambatan dalam pendengaran, baik permanen maupun tidak. Dikarenakan mempunyai hambatan dalam pendengaran, orang dengan tunarungu mempunyai hambatan dalam berbicara sehingga biasa disebut tunawicara.

2. Cacat mental

Cacat mental merupakan kelainan mental dan/atau tingkah laku, baik cacat bawaan maupun akibat dari penyakit seperti retardasi mental, gangguan psikiatrik fungsional, alkoholisme, gangguan mental dan epilepsi.

Disabilitas mental terdiri dari mental tinggi, mental rendah dan berkesulitan belajar spesifik.

3. Cacat ganda

Cacat ganda atau cacat fisik dan mental yakni keadaan seseorang yang menyandang dua jenis kecacatan sekaligus, misalnya penyandang tuna netra dengan tuna rungu sekaligus.

Baca juga: Tagar #PercumaLaporPolisi dan Pesan Jokowi agar Polisi Lindungi Warga

Derajat kecacatan penyandang disabilitas

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 104/MENKES/PER/II/1999 tentang Rehabilitasi Medik pada Pasal 7 mengatur derajat kecacatan.

Hal ini dinilai berdasarkan keterbatasan kemampuan seseorang dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari sebagai berikut:

  • Derajat cacat 1: Mampu melaksanakan aktivitas atau mempertahankan sikap dengan kesulitan.
  • Derajat cacat 2: Mampu melaksanakan kegiatan atau mempertahankan sikap dengan bantuan alat bantu.
  • Derajat cacat 3: Dalam melaksanakan aktivitas, sebagian memerlukan bantuan orang lain dengan atau tanpa alat bantu.
  • Derajat cacat 4: Dalam melaksanakan aktivitas tergantung penuh terhadap pengawasan orang lain.
  • Derajat cacat 5: Tidak mampu melakukan aktivitas tanpa bantuan penuh orang lain dan tersedianya lingkungan khusus.
  • Derajat cacat 6: Tidak mampu penuh melaksanakan kegiatan sehari-hari meskipun dibantu penuh orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com