JAKARTA, KOMPAS.com - Pada bulan Desember ini, hari libur nasional yang tercatat adalah perayaan Hari Raya Natal.
Namun, karena situasi pandemi Covid-19, cuti bersama pada 24 Desember 2021 dihapuskan.
Berita soal hari libur di bulan Desember 2021 menjadi salah satu berita yang banyak diikuti pembaca di laman Tren sepanjang Senin (29/11/2021) hingga Selasa (30/11/2021) pagi.
Berita lainnya yang banyak dibaca adalah seputar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selengkapnya, berikut berita populer Tren:
Pemerintah telah menghapuskan libur cuti bersama Natal yang seharusnya jatuh pada tanggal 24 Desember 2021.
Dengan demikian, hari libur pada Desember 2021 hanya pada 25 Desember yang merupakan Hari Raya Natal.
Selengkapnya, baca di sini:
Daftar Hari Libur Bulan Desember 2021: Cuti Bersama Natal Dihapus
Pemerintah rencananya akan meluncurkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pada Februari 2022.
Program ini melibatkan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Seperti apa jaminan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada mereka yang kehilangan pekerjaan?
Baca dalam berita berikut ini:
Program JKP BPJS, Pekerja Di-PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan
Varian baru Omicron masuk dalam daftar varian yang jadi perhatian WHO. Banyak hal yang masih diteliti dan belum diketahui soal varian ini.