KOMPAS.com - Setelah resmi menikah secara agama, hendaknya semua pasangan suami istri segera mengurus akta perkawinan di catatan sipil.
Agar pernikahan diakui oleh negara dan sah secara hukum, pasangan suami istri harus melakukan pencatatan pernikahan demi mendapatkan akta perkawinan.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1946 tentang Pencatatan Pernikahan, Talak dan Rujuk.
Akta nikah memiliki kekuatan hukum karena di dalamnya dilegalisasi oleh pejabat umum dan tercatat secara resmi di dokumen milik negara.
Ketika pernikahan memiliki kekuatan hukum, maka hak-hak istri dan anak akan terlindungi oleh undang-undang.
Baca juga: Prosedur Meralat Nama di Akta Kelahiran
Untuk bisa mendapatkan akta perkawinan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen syarat.
Berikut ini adalah syarat mengurus akta perkawinan untuk pernikahan non-muslim, dilansir dari laman dukcapil.slemankab.go.id:
Khusus untuk pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA), harap menambahkan fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) pemegang Izin Tinggal Terbatas atau ITAS, fotokopi paspor suami dan istri, juga surat keterangan atau izin dari perwalian negara yang bersangkutan dengan suami atau istri.
Sedangkan untuk pernikahan dengan status duda atau janda, ini adalah tambahan dokumen yang harus disertakan:
Baca juga: Prosedur Mengurus Akta Kematian
Pencatatan pernikahan tak dipungut biaya sebelum melewati batas maksimal waktu pelaporan, yaitu 60 hari.
Untuk mengurus akta perkawinan, pemohon diharap membawa semua dokumen yang menjadi persyaratan ke kantor Disdukcapil setempat.
Serahkan dokumen kepada petugas agar segera diverifikasi. Jika dokumen sudah dirasa lengkap, petugas pencatatan sipil akan segera mencatat pada register akta perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan.
Akta perkawinan memiliki banyak manfaat, terutama adalah untuk mengurus berbagai administrasi, seperti mengurus KK baru, mengurus KTP, mengurus BPJS Kesehatan, dan mengurus akta kelahiran anak.
Baca juga: Cara Membuat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.