Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenparekraf Beri Voucer Rp 100.000 Belanja Produk Lokal di Blibli hingga Bukalapak

Kompas.com - 13/11/2021, 11:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskon sebesar Rp 100.000 untuk belanja produk-produk lokal.

Diskon tersebut merupakan program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI) yang dirancang untuk mendorong transaksi jual beli para pengusaha lokal di tengah tekanan pandemi Covid-19.

Dengan adanya bantuan stimulus yang diberikan, diharapkan para pengusaha produk lokal yang terdiri dari pelaku usaha kuliner, fesyen, dan kriya bisa mengalami peningkatan penjualan mereka.

Lalu seperti apa mekanisme dari stimulus ini?

Baca juga: Logo Bangga Buatan Indonesia Wajib Digunakan Bersama HUT Ke-75 Kemerdekaan RI

Diskon Rp 100.000

Diskon diberikan sebesar Rp 100.000 berlaku untuk pembelian minimal Rp 200.000 di satu pelapak.

Jika Anda juga membeli produk dari pelapak lain dengan jumlah minimal yang sama, voucer diskon juga bisa Anda klaim di toko tersebut.

Pelapak

Pelapak yang dimaksud adalah pelapak lokal yang memproduksi beragam produk kuliner, fesyen, dan kriya dan sudah masuk dalam Direktori Merchant SBBI.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Sabtu (13/11/2021) di laman SBBI Kemenparekraf, sudah ada 991 pelapak yang terdaftar: 639 dari sektor kuliner, 227 fesyen, dan 171 kriya.

Jumlah ini masih mungkin terus bertambah mengingat pendaftaran masih terus dibuka bagi para pemilik usaha yang memebuhi persyaratan.

Baca juga: Cara Dapatkan Voucher Tiket KA Gratis untuk Guru, Nakes, dan Veteran

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Benarkah Tidur di Kamar Tanpa Jendela Berakibat TBC? Ini Kata Dokter

Tren
Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Ini Daftar Kenaikan HET Beras Premium dan Medium hingga 31 Mei 2024

Tren
Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Ramai soal Nadiem Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris, Ini Kata Kemendikbud Ristek

Tren
Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Media Korsel Soroti Pertemuan Hwang Seon-hong dan Shin Tae-yong di Piala Asia U23

Tren
10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com