KOMPAS.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskon sebesar Rp 100.000 untuk belanja produk-produk lokal.
Diskon tersebut merupakan program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (SBBI) yang dirancang untuk mendorong transaksi jual beli para pengusaha lokal di tengah tekanan pandemi Covid-19.
Dengan adanya bantuan stimulus yang diberikan, diharapkan para pengusaha produk lokal yang terdiri dari pelaku usaha kuliner, fesyen, dan kriya bisa mengalami peningkatan penjualan mereka.
Lalu seperti apa mekanisme dari stimulus ini?
Baca juga: Logo Bangga Buatan Indonesia Wajib Digunakan Bersama HUT Ke-75 Kemerdekaan RI
Diskon diberikan sebesar Rp 100.000 berlaku untuk pembelian minimal Rp 200.000 di satu pelapak.
Jika Anda juga membeli produk dari pelapak lain dengan jumlah minimal yang sama, voucer diskon juga bisa Anda klaim di toko tersebut.
Pelapak yang dimaksud adalah pelapak lokal yang memproduksi beragam produk kuliner, fesyen, dan kriya dan sudah masuk dalam Direktori Merchant SBBI.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Sabtu (13/11/2021) di laman SBBI Kemenparekraf, sudah ada 991 pelapak yang terdaftar: 639 dari sektor kuliner, 227 fesyen, dan 171 kriya.
Jumlah ini masih mungkin terus bertambah mengingat pendaftaran masih terus dibuka bagi para pemilik usaha yang memebuhi persyaratan.
Baca juga: Cara Dapatkan Voucher Tiket KA Gratis untuk Guru, Nakes, dan Veteran