KOMPAS.com - Pencabutan izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia (OFI) ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
Izin usaha OFI dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Pencabutan izin usaha OFI ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat pengguna uang elektronik (e-money) OVO.
Masyarakat khawatir bahwa pencabutan izin usaha tersebut berdampak pada saldo e-money yang tersimpan di dompet digital OVO.
Namun, OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin OFI tidak berpengaruh terhadap status OVO sebagai penyedia layanan uang elektronik.
Diberitakan Kompas.com, Rabu (10/11/2021), OJK memastikan bahwa PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang dicabut izin operasinya berbeda dengan layanan uang elektronik OVO yang dimiliki oleh PT Visionet Internasional.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, PT Visionet Internasional selaku penyelenggara layanan uang elektronik OVO beroperasi atas izin dan pengawasan Bank Indonesia (BI).
"OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan, entitas yang berbeda dengan OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar.
Sekar menambahkan, pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham.
"Pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan, karena pertimbangan faktor eksternal dan internal perusahaan," katanya lagi.
Baca juga: Viral, Video Uang 1.0 Disebut sebagai Uang Kertas Rp 1 Juta, Ini Penjelasan BI dan Peruri
Diberitakan Kompas.com, Rabu (10/11/2021) Head of Public Relations OVO Harumi Supit mengatakan, layanan e-money OVO masih beroperasi secara normal.
"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," kata dia.
Harumi mengatakan, PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang dicabut izinnya oleh OJK tidak berkaitan dengan OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.
Hanya saja, menurut Harumi, PT OVO Finance Indonesia memang menggunakan nama "OVO" sejak pertama kali berdiri.
"Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO," jelas Harumi.
Baca juga: Bayar Kuliah di UNY Kini Bisa dengan OVO, Bagaimana Caranya?