KOMPAS.com - Pemerintah mengubah aturan perjalanan dengan pesawat Jawa-Bali, yang sebelumnya mewajibkan membawa hasil negatif RT-PCR menjadi rapid test antigen.
Berdasarkan perubahan tersebut, penerbangan domestik antar wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen dengan pengambilan sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Tak hanya pesawat, pemerintah telah mensyaratkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat dan laut juga membawa hasil negatif rapid test antigen.
Berapa harga tes antigen saat ini?
Baca juga: Syarat Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km Wajib PCR/Antigen, Perlukah?
Seperti diketahui bahwa rapid test antigen telah tersedia di berbagai layanan fasilitas kesehatan, termasuk di bandara dan stasiun.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid diagnostic test antigen (RDT-Ag) di Indonesia, melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/3065/2021, yang berlaku mulai 1 September lalu.
Batas tarif tertinggi pemeriksaan RDT-Ag, termasuk pengambilan swab di Pulau Jawa dan Bali ditetapkan sebesar Rp 99.000.
Sementara untuk tes antigen di luar Pulau Jawa dan Bali, tarif tertingginya sebesar Rp 109.000.
Perlu diketahui bahwa sebelum diterapkan harga terbaru ini, tarif test antigen sebesar Rp 250.000.
Baca juga: Syarat Penerbangan Terbaru Selama PPKM 2-15 November 2021
Melansir pemberitaan sebelumnya, juga terdapat penyesuaian tarif antigen di bandara PT Angkasa Pura II, dari sebesar Rp 99.000 menjadi Rp 85.000.
Tarif antigen tersebtu berlaku untuk bandara-bandara berikut:
Baca juga: Aturan Baru, Naik Mobil/Motor Jarak 250 Km atau 4 Jam Wajib PCR/Antigen
Harga rapid test antigen yang berlaku di stasiun sebesar Rp 45.000 untuk setiap pemeriksaan, dengan sebelumnya Rp 85.000.
Berdasarkan informasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI), hingga Selasa (2/11/2021), terdapat 71 stasiun yang melayani rapid tes antigen, yaitu: