Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanya Jawab Syarat Naik Kereta Api untuk Anak Usia di Bawah 12 Tahun

Kompas.com - 31/10/2021, 09:55 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan aturan terbaru syarat naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021, dan juga mengatur tentang syarat naik kereta api bagi penumpang anak yang berusia di bawah 12 tahun.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui akun Instagram resmi, Kamis (28/10/2021), memberikan penjelasan mengenai syarat naik kereta api untuk anak usia di bawah 12 tahun.

Ini syarat-syarat naik kereta api untuk anak usia di bawah 12 tahun!

Tanya-jawab syarat naik kereta api untuk anak usia di bawah 12 tahun

1. Apakah anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api?

Terhitung mulai 21 Oktober 2021, anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh naik kereta api dengan memenuhi persyaratan sesuai SE Kemenhub No. 89 Tahun 2021.

2. Syarat apa saja yang harus dipenuhi anak usia di bawah 12 tahun untuk naik kereta api?

Pada perjalanan kereta api antarkota, anak usia di bawah 12 tahun wajib melakukan skrining dengan RT-PCR (2x24 jam) atau tes antigen (1x24 jam).

Adapun pada perjalanan kereta api lokal/komuter/aglomerasi, penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib melakukan skrining.

3. Apakah penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib divaksin?

Penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan vaksin Covid-19 maupun menunjukkan bukti telah divaksin.

4. Apa dokumen yang harus dipersiapkan jika ingin bepergian dengan anak usia di bawah 12 tahun?

Penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga, dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK).

Penumpang anak dan pendampingnya harus berada dalam satu KK.

Tes PCR dan Antigen aman untuk bayi dan balita

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, tes PCR dan antigen aman dilakukan untuk anak usia di bawah 12 tahun, termasuk bayi dan balita.

Penjelasan itu disampaikannya menanggapi kekhawatiran masyarakat soal keamanan tes PCR dan antigen, yang merupakan salah satu syarat bagi penumpang anak usia di bawah 12 tahun untuk bisa melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Kekhawatiran itu salah satunya dapat ditemukan pada kolom komentar unggahan akun Instagram KAI berikut ini:

"Anak BALITA apa gak kasihan kl hrs RT-PCR atau RT-Antigen," tulis salah seorang warganet.

"Anak saya usia 2,5 bulan. Apakah wajib tes rapid antigen? Kebayang gak sii hidung bayi disodok sodok," tulis seorang warganet lainnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com