Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Masa Berlaku PCR dan Harganya Mulai 27 Oktober 2021

Kompas.com - 28/10/2021, 19:04 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 55 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 telah mengeluarkan aturan terbaru terkait masa berlaku penggunaan PCR dan Antigen untuk melakukan perjalanan.

Aturan ini mulai berlaku 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.

Ketentuan masa berlaku penggunaan PCR dan antigen yakni untuk pelaku perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).

Berikut ketentuannya:

  • PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali
  • PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali
  • Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api.

Baca juga: Jawaban Kemenkes soal Beda Harga Tes PCR Dulu dan Sekarang

Peraturan tersebut berlaku bagi wilayah dengan Level PPKM 1, 2, dan 3.

Imendagri tersebut menggantikan ketentuan masa berlaku penggunaan PCR dan antigen di mana pada peraturan sebelumnya pada daerah dengan PPKM level 3, 2, dan 1 ditetapkan bahwa hasil PCR masa berlaku adalah H-2 untuk pesawat udara.

Sedangkan antigen masa berlaku H-1 untuk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Harga PCR 

Pemerintah juga telah menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Selengkapnya, berikut batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR termasuk pengambilan swab:

  • Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000
  • Pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000

Batas tarif tertinggi berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.

Baca juga: Wacana Tes PCR untuk Semua Moda Transportasi, Ini Saran Epidemiolog

Batas tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.

Adapun pemberlakuan tarif baru ini mulai berlaku per tanggal 27 Oktober 2021.

"Pemberlakuan daripada tarif batas tertinggi itu mulai berlaku pada saat dikeluarkan SE kemenkes dan hari ini SE itu sudah kami keluarkan sehingga berarti berlaku pada saat hari ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021).

Penurunan harga tes PCR ini dilakukan setelah perhitungan pada komponen-komponen yang terdiri dari layanan, reagen, biaya administrasi, dan biaya lainnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kenali Waktu Terbaik dan Terburuk untuk Minum Air Kelapa

Kenali Waktu Terbaik dan Terburuk untuk Minum Air Kelapa

Tren
Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Terbaru, 40.839 Lowongan Kerja untuk PPPK dan CASN Kemensos 2024

Tren
Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Orang yang Langsung S2 Setelah Sarjana Disebut Minim Performa Kerja, Pengamat Buka Suara

Tren
Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Ini Alasan Mengapa Perempuan Tak Boleh Tidur 2 Jam Setelah Melahirkan Normal

Tren
Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Kumpulan Twibbon dan Ucapan Hari Kartini 21 April 2024

Tren
5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Tren
Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Tren
Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com