KOMPAS.com – Pemerintah melalui Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 55 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 telah mengeluarkan aturan terbaru terkait masa berlaku penggunaan PCR dan Antigen untuk melakukan perjalanan.
Aturan ini mulai berlaku 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021.
Ketentuan masa berlaku penggunaan PCR dan antigen yakni untuk pelaku perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).
Berikut ketentuannya:
Baca juga: Jawaban Kemenkes soal Beda Harga Tes PCR Dulu dan Sekarang
Peraturan tersebut berlaku bagi wilayah dengan Level PPKM 1, 2, dan 3.
Imendagri tersebut menggantikan ketentuan masa berlaku penggunaan PCR dan antigen di mana pada peraturan sebelumnya pada daerah dengan PPKM level 3, 2, dan 1 ditetapkan bahwa hasil PCR masa berlaku adalah H-2 untuk pesawat udara.
Sedangkan antigen masa berlaku H-1 untuk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Pemerintah juga telah menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Selengkapnya, berikut batas tarif tertinggi pemeriksaan RT PCR termasuk pengambilan swab:
Batas tarif tertinggi berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri.
Baca juga: Wacana Tes PCR untuk Semua Moda Transportasi, Ini Saran Epidemiolog
Batas tarif tertinggi tersebut tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.
Adapun pemberlakuan tarif baru ini mulai berlaku per tanggal 27 Oktober 2021.
"Pemberlakuan daripada tarif batas tertinggi itu mulai berlaku pada saat dikeluarkan SE kemenkes dan hari ini SE itu sudah kami keluarkan sehingga berarti berlaku pada saat hari ini," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (27/10/2021).
Penurunan harga tes PCR ini dilakukan setelah perhitungan pada komponen-komponen yang terdiri dari layanan, reagen, biaya administrasi, dan biaya lainnya.