KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal lanjutan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non-guru 2021.
Adapun jadwal seleksi ini akan dilaksanakan dalam dua tahap. Jadwal lengkapnya bisa dilihat di sini.
BKN menyatakan, hanya instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021, yang dipastikan melaksanakan tahap I.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan, ada 166 instansi yang melaksanakan tahap I dari jadwal seleksi CPNS dan PPPK nonguru terbaru.
Sementara, sisanya akan melanjutkan seleksi berdasarkan jadwal tahap II yang baru dimulai awal November 2021.
Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS dan PPPK Non-guru 2021
Satya menyebutkan, hingga kini masih ada sejumlah instansi yang belum valid sehingga belum dapat dipastikan melaksanakan jadwal lanjutan tahap I.
Kelima instasi tersebut adalah:
"Ini hasil sementara. Kalau yang tidak valid selesai melengkapi (berkas) jadi valid saat diumumkan," kata Satya kepada Kompas.com, Minggu (24/10/2021).
Ia mengatakan, hasil final akan diumumkan pada 26-27 Oktober 2021 berbarengan dengan pengumuman SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru.
BKN akan mengumumkannya di laman SSCASN.
"Jadi peserta silahkan pantau SSCASN dan kanal resmi masing-masing kementerian, lembaga dan instansi," ujar Satya.
Pembagian jadwal dua tahap ini karena ada beberapa instansi yang belum menyelesaikan proses tes SKD.
Baca juga: Update Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS 2021
Hal ini karena beberapa kendala, misalnya, kendala teknis seperti ganggguan koneksi internet, peserta terkonfirmasi positif Covid-19, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, instansi yang sudah menyelesaikan tes SKD bisa melanjutkan ke jadwal tahap I. Sementara, yang belum akan mengikuti jadwal tahap II.
Contohnya, Pemerintah Kabupaten Halmahera meminta kepada BKN untuk dijadwalkan ulang pada tahap II.
Adapun Pemerintah Kabupaten Pekanbaru juga meminta penjadwalan ulang, dan dialihkan ke tahap II karena masih ada peserta yang masih ujian di pada 31 Oktober 2021.
Berikut daftar 166 instansi yang akan melaksanakan jadwal lanjutan seleksi CPNS dan PPPK nonguru 2021 pada tahap I:
Badan Narkotika Nasional |
Pemerintah Kab. Gowa Pemerintah Kab. Grobogan Pemerintah Kab. Gunung Kidul Pemerintah Kab. Halmahera Selatan Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan Pemerintah Kab. Jember Pemerintah Kab. Kapuas Hulu Pemerintah Kab. Karanganyar Pemerintah Kab. Karangasem Pemerintah Kab. Katingan Pemerintah Kab. Kayong Utara Pemerintah Kab. Kebumen Pemerintah Kab. Kendal Pemerintah Kab. Kepulauan Aru Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud Pemerintah Kab. Ketapang Pemerintah Kab. Klungkung Pemerintah Kab. Kolaka Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan Pemerintah Kab. Konawe Utara Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur Pemerintah Kab. Kudus Pemerintah Kab. Kupang Pemerintah Kab. Kutai Barat Pemerintah Kab. Kutai Timur Pemerintah Kab. Lamandau Pemerintah Kab. Lampung Selatan Pemerintah Kab. Lembata Pemerintah Kab. Lingga Pemerintah Kab. Lombok Barat Pemerintah Kab. Lombok Tengah Pemerintah Kab. Lombok Timur Pemerintah Kab. Lombok Utara Pemerintah Kab. Luwu Timur Pemerintah Kab. Mahakam Ulu Pemerintah Kab. Majalengka Pemerintah Kab. Malaka Pemerintah Kab. Manggarai Pemerintah Kab. Manggarai Timur |
Pemerintah Kab. Maros Pemerintah Kab. Minahasa Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara Pemerintah Kab. Mojokerto Pemerintah Kab. Morowali Pemerintah Kab. Morowali Utara Pemerintah Kab. Muna Barat Pemerintah Kab. Nagekeo Pemerintah Kab. Natuna Pemerintah Kab. Ngada Pemerintah Kab. Ngawi Pemerintah Kab. Nias Pemerintah Kab. Nias Barat Pemerintah Kab. Nias Selatan Pemerintah Kab. Nias Utara Pemerintah Kab. Padang Lawas Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara Pemerintah Kab. Parigi Moutong Pemerintah Kab. Pati Pemerintah Kab. Pemalang Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara Pemerintah Kab. Pesisir Selatan Pemerintah Kab. Pidie Pemerintah Kab. Poso Pemerintah Kab. Rote Ndao Pemerintah Kab. Sabu Raijua Pemerintah Kab. Semarang Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat Pemerintah Kab. Seruyan Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro Pemerintah Kab. Sikka Pemerintah Kab. Sragen Pemerintah Kab. Sumba Barat Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya Pemerintah Kab. Sumba Tengah Pemerintah Kab. Sumba Timur Pemerintah Kab. Sumbawa Pemerintah Kab. Sumbawa Barat Pemerintah Kab. Tabalong Pemerintah Kab. Tana Toraja Pemerintah Kab. Tapanuli Utara |
Pemerintah Kab. Tapin Pemerintah Kab. Tegal Pemerintah Kab. Temanggung Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan Pemerintah Kab. Toraja Utara Pemerintah Kab. Tulang Bawang Pemerintah Kab. Wajo Pemerintah Kab. Wakatobi Pemerintah Kota Ambon Pemerintah Kota Banda Aceh Pemerintah Kota Batam Pemerintah Kota Baubau Pemerintah Kota Bima Pemerintah Kota Bitung Pemerintah Kota Bogor Pemerintah Kota Cilegon Pemerintah Kota Gorontalo Pemerintah Kota Kendari Pemerintah Kota Kupang Pemerintah Kota Langsa Pemerintah Kota Lhokseumawe Pemerintah Kota Lubuk Linggau Pemerintah Kota Madiun Pemerintah Kota Magelang Pemerintah Kota Manado Pemerintah Kota Mataram Pemerintah Kota Mojokerto Pemerintah Kota Palopo Pemerintah Kota Pariaman Pemerintah Kota Pekanbaru Pemerintah Kota Prabumulih Pemerintah Kota Samarinda Pemerintah Kota Subulussalam Pemerintah Kota Surabaya Pemerintah Kota Surakarta Pemerintah Kota Tomohon Pemerintah Kota Tual Pemerintah Prov. Sulawesi Tenggara Pemerintah Prov. Sulawesi Utara Pemerintah Prov. Sumatera Barat Sekretariat Jenderal MPR Setjen Dewan Perwakilan Daerah |
Di luar 166 daftar instansi tersebut, maka dipastikan kementerian, lembaga, atau instansi lain akan melaksanakan jadwal tahap II.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.