Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Instansi yang Masuk Jadwal Lanjutan CPNS dan PPPK Non-Guru Tahap I

Kompas.com - 24/10/2021, 19:05 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis jadwal lanjutan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Non-guru 2021.

Adapun jadwal seleksi ini akan dilaksanakan dalam dua tahap. Jadwal lengkapnya bisa dilihat di sini.

BKN menyatakan, hanya instansi yang menerima undangan Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor: 1671/B-KS.04.03/UE/D/2021 tanggal 19 Oktober 2021, yang dipastikan melaksanakan tahap I.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Satya Pratama mengatakan, ada 166 instansi yang melaksanakan tahap I dari jadwal seleksi CPNS dan PPPK nonguru terbaru.

Sementara, sisanya akan melanjutkan seleksi berdasarkan jadwal tahap II yang baru dimulai awal November 2021.

Baca juga: Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS dan PPPK Non-guru 2021

Update instansi tahap I

Satya menyebutkan, hingga kini masih ada sejumlah instansi yang belum valid sehingga belum dapat dipastikan melaksanakan jadwal lanjutan tahap I.

Kelima instasi tersebut adalah:

  • Pemerintah Kota Pekanbaru
  • Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
  • Pemerintah Kabupaten Buton
  • Pemerintah Kota Bima, dan
  • Pemerintah Kabupaten Bombana.

"Ini hasil sementara. Kalau yang tidak valid selesai melengkapi (berkas) jadi valid saat diumumkan," kata Satya kepada Kompas.com, Minggu (24/10/2021).

Ia mengatakan, hasil final akan diumumkan pada 26-27 Oktober 2021 berbarengan dengan pengumuman SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non-guru.

BKN akan mengumumkannya di laman SSCASN.

"Jadi peserta silahkan pantau SSCASN dan kanal resmi masing-masing kementerian, lembaga dan instansi," ujar Satya.

Pembagian jadwal dua tahap ini karena ada beberapa instansi yang belum menyelesaikan proses tes SKD.

Baca juga: Update Pengumuman Pelaksanaan SKB CPNS 2021

 

Hal ini karena beberapa kendala, misalnya, kendala teknis seperti ganggguan koneksi internet, peserta terkonfirmasi positif Covid-19, dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, instansi yang sudah menyelesaikan tes SKD bisa melanjutkan ke jadwal tahap I. Sementara, yang belum akan mengikuti jadwal tahap II.

Contohnya, Pemerintah Kabupaten Halmahera meminta kepada BKN untuk dijadwalkan ulang pada tahap II.

Adapun Pemerintah Kabupaten Pekanbaru juga meminta penjadwalan ulang, dan dialihkan ke tahap II karena masih ada peserta yang masih ujian di pada 31 Oktober 2021.

Daftar instansi tahap I

Berikut daftar 166 instansi yang akan melaksanakan jadwal lanjutan seleksi CPNS dan PPPK nonguru 2021 pada tahap I:

Badan Narkotika Nasional
Badan Pusat Statistik
Badan Siber dan Sandi Negara
Pemerintah Kab. Aceh Jaya
Pemerintah Kab. Aceh Singkil
Pemerintah Kab. Aceh Tengah
Pemerintah Kab. Alor
Pemerintah Kab. Asahan
Pemerintah Kab. Balangan
Pemerintah Kab. Banggai
Pemerintah Kab. Banggai Kepulauan
Pemerintah Kab. Banyuasin
Pemerintah Kab. Barito Utara
Pemerintah Kab. Barru
Pemerintah Kab. Batang
Pemerintah Kab. Belu
Pemerintah Kab. Bengkayang
Pemerintah Kab. Bengkulu Tengah
Pemerintah Kab. Bima
Pemerintah Kab. Bintan
Pemerintah Kab. Bireuen
Pemerintah Kab. Blora
Pemerintah Kab. Boalemo
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Selatan
Pemerintah Kab. Bolaang Mongondow Utara
Pemerintah Kab. Bombana
Pemerintah Kab. Bone Bolango
Pemerintah Kab. Buleleng
Pemerintah Kab. Buru
Pemerintah Kab. Buru Selatan
Pemerintah Kab. Buton
Pemerintah Kab. Buton Tengah
Pemerintah Kab. Cianjur
Pemerintah Kab. Cilacap
Pemerintah Kab. Deli Serdang
Pemerintah Kab. Demak
Pemerintah Kab. Dompu
Pemerintah Kab. Dompu Eks
Pemerintah Kab. Ende
Pemerintah Kab. Gorontalo

Pemerintah Kab. Gowa
Pemerintah Kab. Grobogan
Pemerintah Kab. Gunung Kidul
Pemerintah Kab. Halmahera Selatan
Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan
Pemerintah Kab. Jember
Pemerintah Kab. Kapuas Hulu
Pemerintah Kab. Karanganyar
Pemerintah Kab. Karangasem
Pemerintah Kab. Katingan
Pemerintah Kab. Kayong Utara
Pemerintah Kab. Kebumen
Pemerintah Kab. Kendal
Pemerintah Kab. Kepulauan Aru
Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe
Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
Pemerintah Kab. Kepulauan Talaud
Pemerintah Kab. Ketapang
Pemerintah Kab. Klungkung
Pemerintah Kab. Kolaka
Pemerintah Kab. Konawe Kepulauan
Pemerintah Kab. Konawe Utara
Pemerintah Kab. Kotawaringin Timur
Pemerintah Kab. Kudus
Pemerintah Kab. Kupang
Pemerintah Kab. Kutai Barat
Pemerintah Kab. Kutai Timur
Pemerintah Kab. Lamandau
Pemerintah Kab. Lampung Selatan
Pemerintah Kab. Lembata
Pemerintah Kab. Lingga
Pemerintah Kab. Lombok Barat
Pemerintah Kab. Lombok Tengah
Pemerintah Kab. Lombok Timur
Pemerintah Kab. Lombok Utara
Pemerintah Kab. Luwu Timur
Pemerintah Kab. Mahakam Ulu
Pemerintah Kab. Majalengka
Pemerintah Kab. Malaka
Pemerintah Kab. Manggarai
Pemerintah Kab. Manggarai Timur
Pemerintah Kab. Maros
Pemerintah Kab. Minahasa
Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara
Pemerintah Kab. Mojokerto
Pemerintah Kab. Morowali
Pemerintah Kab. Morowali Utara
Pemerintah Kab. Muna Barat
Pemerintah Kab. Nagekeo
Pemerintah Kab. Natuna
Pemerintah Kab. Ngada
Pemerintah Kab. Ngawi
Pemerintah Kab. Nias
Pemerintah Kab. Nias Barat
Pemerintah Kab. Nias Selatan
Pemerintah Kab. Nias Utara
Pemerintah Kab. Padang Lawas
Pemerintah Kab. Padang Lawas Utara
Pemerintah Kab. Parigi Moutong
Pemerintah Kab. Pati
Pemerintah Kab. Pemalang
Pemerintah Kab. Penajam Paser Utara
Pemerintah Kab. Pesisir Selatan
Pemerintah Kab. Pidie
Pemerintah Kab. Poso
Pemerintah Kab. Rote Ndao
Pemerintah Kab. Sabu Raijua
Pemerintah Kab. Semarang
Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
Pemerintah Kab. Seram Bagian Barat
Pemerintah Kab. Seruyan
Pemerintah Kab. Siau Tagulandang Biaro
Pemerintah Kab. Sikka
Pemerintah Kab. Sragen
Pemerintah Kab. Sumba Barat
Pemerintah Kab. Sumba Barat Daya
Pemerintah Kab. Sumba Tengah
Pemerintah Kab. Sumba Timur
Pemerintah Kab. Sumbawa
Pemerintah Kab. Sumbawa Barat
Pemerintah Kab. Tabalong
Pemerintah Kab. Tana Toraja
Pemerintah Kab. Tapanuli Utara
Pemerintah Kab. Tapin
Pemerintah Kab. Tegal
Pemerintah Kab. Temanggung
Pemerintah Kab. Timor Tengah Selatan
Pemerintah Kab. Toraja Utara
Pemerintah Kab. Tulang Bawang
Pemerintah Kab. Wajo
Pemerintah Kab. Wakatobi
Pemerintah Kota Ambon
Pemerintah Kota Banda Aceh
Pemerintah Kota Batam
Pemerintah Kota Baubau
Pemerintah Kota Bima
Pemerintah Kota Bitung
Pemerintah Kota Bogor
Pemerintah Kota Cilegon
Pemerintah Kota Gorontalo
Pemerintah Kota Kendari
Pemerintah Kota Kupang
Pemerintah Kota Langsa
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Pemerintah Kota Lubuk Linggau
Pemerintah Kota Madiun
Pemerintah Kota Magelang
Pemerintah Kota Manado
Pemerintah Kota Mataram
Pemerintah Kota Mojokerto
Pemerintah Kota Palopo
Pemerintah Kota Pariaman
Pemerintah Kota Pekanbaru
Pemerintah Kota Prabumulih
Pemerintah Kota Samarinda
Pemerintah Kota Subulussalam
Pemerintah Kota Surabaya
Pemerintah Kota Surakarta
Pemerintah Kota Tomohon
Pemerintah Kota Tual
Pemerintah Prov. Sulawesi Tenggara
Pemerintah Prov. Sulawesi Utara
Pemerintah Prov. Sumatera Barat
Sekretariat Jenderal MPR
Setjen Dewan Perwakilan Daerah

Di luar 166 daftar instansi tersebut, maka dipastikan kementerian, lembaga, atau instansi lain akan melaksanakan jadwal tahap II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com