Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[HOAKS] Link Tawarkan Barang Pegadaian Emas hingga Ponsel yang Tidak Ditebus Pemilik

Kompas.com - 22/10/2021, 17:30 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

hoaks

hoaks!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

KOMPAS.com - Sebuah unggahan berisi informasi mengenai adanya tautan berisi penawaran barang tidak ditebus berupa emas hingga ponsel beredar di media sosial, Rabu (13/10/2021).

Disebutkan bahwa link tersebut mengatasnamakan PT Pegadaian.

Saat dikonfirmasi, PT Pegadaian menegaskan link yang beredar di media sosial bukan milik perusahaan itu.

Narasi yang beredar

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, informasi terkait adanya link yang menawarkan barang yang tidak ditebus pemilik seperti emas dan ponsel diunggah oleh akun ini.

"Kami dari Galeri24 (p-e-g-ad-a-i-a-n) Menwrkn barang yg tdk ditebus pemilik berupa:Emas,HP,dll.kunjugi katalog galeri-24," tulis pengunggah.

Tangkapan layar informasi mengenai adanya link berisi penawaran barang tidak ditebus berupa emas hingga ponsel disebut dari Pegadaian.Facebook Tangkapan layar informasi mengenai adanya link berisi penawaran barang tidak ditebus berupa emas hingga ponsel disebut dari Pegadaian.

Selain itu, pengunggah juga menyebutkan bahwa Galeri24 merupakan pihak Pegadaian yang menawarkan barang tersebut.

Adapun link yang tercantum dalam unggahan Facebook itu bertuliskan sebagai berikut:

"QUICKSELL.CO
Balai lelang Galeri 24
Click to see pictures from Balai Lelang Galeri 24."

Selain itu, ada juga unggahan yang menampilkan tangkapan layar pesan yang mengatasnamakan PT Pegadaian dengan narasi yang serupa berupa link www.galeri24official.ml.

Informasi itu diunggah oleh akun ini.

Konfirmasi Kompas.com

Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan Pegadaian Basuki Tri Andayani menegaskan bahwa situs yang beredar di media sosial dan mengatasnamakan PT Pegadaian adalah hoaks.

"(Link) itu bukan pesan dan link dari Pegadaian," ujar Basuki saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Basuki juga menjelaskan, pihaknya mengadakan lelang tidak dilakukan secara online, melainkan dilakukan secara langsung di kantor cabang.

"Lelang tidak dilakukan secara online, tapi langsung ke kantor cabang," lanjut dia.

Selain itu, Basuki juga mengatakan, untuk melakukan penjualan/lelang prosedur resmi yang perlu diketahui masyarakat yakni mereka harus meng-update informasi secara langsung ke kantor cabang Pegadaian terdekat.

HOAKS ATAU FAKTA?

Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini

closeLaporkan Hoaks checkCek Fakta Lain
Berkat konsistensinya, Kompas.com menjadi salah satu dari 49 Lembaga di seluruh dunia yang mendapatkan sertifikasi dari jaringan internasional penguji fakta (IFCN - International Fact-Checking Network). Jika pembaca menemukan Kompas.com melanggar Kode Prinsip IFCN, pembaca dapat menginformasikannya kepada IFCN melalui tombol di bawah ini.
Laporkan
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com