Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Saat Nama Anak Terlalu Panjang... | Cara Melacak Seseorang via WhatsApp

Kompas.com - 13/10/2021, 05:37 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Nama anak terlalu panjang sulitkan pengurusan dokumen.

Itulah yang terjadi dengan nama anak pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah, warga Tuban, Jawa Timur. Keduanya memberi nama anaknya dengan 19 kata.

Padahal sistem di Dukcapil hanya memungkinkan nama anak 55 karakter.

Berita soal nama anak yang terlalu panjang mendominasi perhatian pembaca di laman Tren.

Selain berita tersebut, ada informasi mengenai cara dapatkan set top box (STB) gratis untuk tv digital, jadwal PPPK guru tahap 2, dan cara melacak seseorang via WhatsApp.

Selengkapnya, ini 5 berita Populer Tren sepanjang Selasa (12/10/2021) hingga Rabu (13/10/2021).

1. Saat nama anak terlalu panjang

Nama anak yang terlalu panjang berisiko akan menyulitkan si anak.

Sementara layanan yang berpengaruh besar pada masalah nama, meliputi KTP-el, SIM, STNK, BPJS, NPWP, ijazah, sertifikat tanah, rekening bank, dan sebagainya.

"Kalau nama terlalu panjang nanti risiko, anaknya yang kasihan. Bayangkan nanti di KTP disingkat-singkat namanya. Anaknya mungkin juga lupa kalau ditanya namanya siapa," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Karena itu pihaknya menyarankan nama anak tidak lebih dari 55 karater. Hal itu sesuai dengan sistem yang ada di Dukcapil.

Selengkapnya bisa disimak di sini:

Saat Nama Anak Terlalu Panjang dan Menyulitkan Pengurusan Dokumen...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com