Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang Akan Pakai APBN

Kompas.com - 12/10/2021, 20:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung jadi sorotan, karena pendanaan proyek tersebut kini boleh memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Keputusan itu disebut tidak sesuai dengan janji Presiden Joko Widodo yang pada awal perencanaan proyek kereta cepat mengatakan bahwa pendanaan tidak akan memakai APBN.

Waktu itu, Presiden menegaskan bahwa proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tidak akan menjadi beban bagi APBN.

"Kita tidak ingin beri beban pada APBN. Jadi, sudah saya putuskan bahwa kereta cepat itu tidak gunakan APBN. Tidak ada penjaminan dari pemerintah," tegas Jokowi, dikutip dari Sekretariat Kabinet, 15 September 2015.

Namun belum lama ini, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Dalam aturan lama, pendanaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung hanya boleh bersumber dari penerbitan obligasi oleh konsorsium BUMN atau perusahaan patungan.

Sedangkan dalam aturan yang baru, penggunaan dana yang bersumber dari APBN untuk menyelesaikan proyek kereta cepat sudah diperbolehkan.

Berikut fakta-fakta proyek kereta cepat Jakarta-Bandung:

Baca juga: Kapan Vaksin Booster Berbayar Dimulai? Ini Kata Kemenkes

1. Kereta Cepat dibangun BUMN dan perusahaan China

Pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung berada di bawah PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang berdiri pada Oktober 2015, dan merupakan hasil patungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan perusahaan China.

Mengutip laman PT KCIC, perusahaan tersebut merupakan perusahaan patungan antara BUMN melalui PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dan konsorsium perusahaan perkeretaapian China melalui Beijing Yawan HSR Co.Ltd, dengan bisnis utama di sektor transportasi publik dengan skema business to business (B2B).

PT KCIC saat ini merupakan pemilik proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah Indonesia sesuai dengan Perpres No. 3/2016.

Selain pengembangan infrastruktur transportasi publik, PT KCIC turut berupaya menunjang peningkatan produktivitas masyarakat di sepanjang trase kereta cepat melalui pengembangan kawasan terintegrasi atau Transit Oriented Development (TOD) di setiap area stasiun yakni Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar.

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Mau Pakai APBN, Apa Dampaknya?

2. Panjang trase Kereta Cepat 142,3 km

Kereta Cepat Jakarta-Bandung akan menggunakan generasi terbaru CR400AF. Proyek tersebut memiliki panjang trase 142,3 km yang terbentang dari Jakarta hingga Bandung.

Kereta Cepat Jakarta-Bandung memiliki empat stasiun pemberhentian Halim, Karawang, Walini, Tegalluar dengan satu depo yang berlokasi di Tegalluar. Setiap stasiun akan terintegrasi dengan moda transportasi massal di setiap wilayah.

Pembangunan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung dilakukan secara masif untuk mengejar target operasional akhir tahun 2022.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com