KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Jaminan kesehatan BPJS Kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi dan prinsip ekuitas.
Peserta BPJS Kesehatan adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.
Baca juga: Panduan Mencetak Kartu BPJS Kesehatan
Ada dua kelompok peserta BPJS Kesehatan yakni penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dan bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.
Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta. Identitas peserta tersebut paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal.
Sebagai peserta yang telah terdaftar dalam BPJS Kesehatan yang telah dinyatakan aktif yaitu merupakan peserta yang sudah mendapatkan kartu BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dilebur Jadi Kelas Tunggal, Kapan dan Berapa Iurannya?
Lantas bagaimana cara mencetak kartu BPJS Kesehatan?
Informasi selengkapnya dapat disimak pada infografik berikut!