KOMPAS.com - Gangguan jaringan pada WhatsApp (WA), Instagram (IG), dan Facebook (FB) yang terjadi pada Senin (4/10/2021) malam menjadi perbincangan.
Banyak yang mengeluhkan WhatsApp, Instagram, dan Facebook error sehingga tidak bisa digunakan.
Melansir Wired, Senin (4/10/2021), gangguan yang terjadi dinilai sebagai pemadaman media sosial menyeluruh yang tampaknya sangat sulit untuk diperbaiki.
Di Indonesia, lamanya gangguan atau jaringan error ini terjadi sekitar 8 jam.
Kepala Peneliti dari Perusahaan Intelijen Ancaman Siber Bad Packets, Troy Mursch, mengatakan, error yang terjadi pada Facebook tampaknya disebabkan oleh DNS.
Baca juga: WhatsApp Error bersama Facebook dan Instagram, Ini Penyebanya
Menurut dia, masalah mendasar dari gangguan media sosial ini karena Facebook telah menarik rute Border Gateway Protocol (BGP) yang berisi alamat IP dari server nama DNS-nya.
Akibatnya, BGP (sistem navigasinya) itu memutuskan data rute yang melewati jalan utama informasi.
Pihak Facebook belum mengungkapkan mengapa rute-rute BGP itu menghilang sejak awal.
Diketahui, Facebook terjebak dalam hal yang sama dan tidak dapat menjangkau internet untuk memperbaiki masalah perutean BGP yang memungkinkannya menjangkau internet.
Pemerhati keamanan siber Yerry Niko Borang mengatakan, BGP adalah jembatan infrastruktur untuk menyambungkan kumpulan server komputer.
"BGP itu semacam jembatan infrastruktur plus software untuk menyambungkan klaster/kumpulan server-komputer satu ke yang lain," ujar Yerry saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Ia menjelaskan, setiap satu bundaran terdapat internal BGP. Satu bundaran ini terdiri dari ribuan bahkan puluhan ribu server/komputer.
Bundaran ini kemudian disambungkan dengan eksternal BGP.
"Sebenarnya, BGP kerjanya semacam routing, misalnya membagi sumber daya. Contoh server dan layanan di wilayah A penuh dan padat, BGP akan mengalihkan kepadatan lalu lintas ini ke klaster server lain," lanjut dia.
Yerry mengatakan, kemacetan atau adanya gangguan di BGP itu bagaikan lalu lintas yang kehilangan atau tidak diatur oleh polisi.