KOMPAS.com - Tanaman kratom tengah ramai menyita perhatian publik.
Kratom berhasil menembus pasar ekspor dari Indonesia ke Belanda secara perdana melalui Bandara Supadio Pontianak pada 29 September lalu.
Ekspor ini menuai polemik, dikarenakan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengkategorikan kratom sebagai salah satu jenis narkotika golongan I.
Tanaman yang banyak tumbuh di Kalimantan ini sudah menjadi komoditas unggulan ekspor dari Kabupaten Kapuas Hulu, Kalamtan Barat.
Lantas, apa itu tanaman Kratom? Berikut fakta-fakta tentang tanaman Kratom:
Baca juga: Mengenal Kratom, Tanaman Asal Kalbar yang Diekspor ke Belanda
Melansir Kompas.com, 3 September 2019, Kratom yang mempunyai nama latin Mitragyna speciosa ini terkenal digunakan sebagai tanaman obat.
Bahkan, kratom juga digunakan sebagai obat di berbagai negara lain, seperti Malaysia, Myanmar, dan Thailand.
Daun kratom dimanfaatkan sebagai obat herbal penghilang rasa sakit.
Cara penggunaan kratom beraneka ragam, dari mengubahnya menjadi ramuan teh, menjadi kapsul, tablet, bubuk, dan cair.
Tanaman ini di Thailand bagian selatan dan Malaysia bagian utara, telah dikonsumsi oleh masyarakat.
Dalam publikasi National Institute on Drug Abuse (NIDA) di Amerika Serikat menyebutkan tanaman kratom bukan zat ilegal dan bisa dibeli online, dijual sebagai bubuk hijau dengan paket berlabel “bukan untuk konsumsi manusia”.
Selain berbentuk bubuk hijau, kratom juga dijual sebagai ekstrak atau permen karet, yang dapat dikonsumsi dalam bentuk pil, kapsul, atau ekstrak, meskipun ada yang menguyah, menyeduh daun kering atau bubuknya sebagai teh.
Baca juga: Kemenkes: Penyintas Covid-19 Dapat Divaksinasi 1 Bulan Setelah Sembuh
Kratom yang masih satu keluarga dengan kopi (Rubiaceae), dapat tumbuh setinggi 4-16 meter.
Daun dari tanaman ini memiliki lebar melebihi telapak tangan orang dewasa.
Kratom sering digunakan sebagai tanaman perdu untuk menjaga lahan dan menahan tanah longsor pada aliran sungai.