KOMPAS.com - Bagi penerima Kartu Prakerja, membeli dan mengikuti pelatihan pertama yang telah disediakan sifatnya adalah wajib.
Jika tidak, penerima Kartu Prakerja tidak akan mendapat bantuan atau insentif dari pemerintah.
Sebagai informasi, penerima Kartu Prakerja akan mendapat bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, selain insentif pelatihan.
Mereka juga akan mendapat insentif survei kebekerjaan yang besarnya adalah Rp 50.000 per survei (akan ada 3 survei).
Setelah proses pelatihan, peserta akan melalui ujian kompetensi akhir, sebelum mendapatkan sertifikat dari mitra Kartu Prakerja.
Baca juga: Tanda Lolos Tidaknya Peserta Prakerja Gelombang 21
Dalam laman resi Kartu Prakerja disebutkan, peserta tetap akan menerima bantuan atau insentif, meski mendapat nilai akhir tes jelek.
Sebab, syarat pencairan bantuan Rp 600.000 per bulan adalah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan sertifikat kepelatihan serta mengisi rating dan ulasan di dashboard Kartu Prakerja.
Nilai tes akhir pelatihan hanya digunakan untuk menilai pemahaman terhadap pelatihan yang telah diikuti.
Baca juga: Prakerja Gelombang 22 Dibuka Kapan?