Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

QR Code Sertifikat Vaksin RI Tak Terbaca di Luar Negeri, Ini Kata Kemenkes

Kompas.com - 25/09/2021, 17:45 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia yang telah tervaksinasi nampaknya masih akan kesulitan saat berada di luar negeri.

Hal itu dikarenakan QR code sertifikat vaksin yang belum bisa terbaca.

Diberitakan Kompas.com, 22 September 2021, Konsul Haji Kosulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah Endang Jumali menceritakan QR code sertifikat vaksin Covid-19 Indonesia tidak bisa terbaca di bandara Arab Saudi.

Hal itu ditemukan Jumali saat melakukan uji coba sertifikat vaksin Covid-19 beberapa waktu lalu.

"Kami sudah mencoba beberapa kali membaca QR Code sertifikat dari Indonesia sampai pada saat kami uji coba itu belum bisa terbaca," kata Jumali dalam diskusi daring, 21 September 2021.

Padahal QR code sertifikat vaksin adalah hal mutlak yang harus dalam proses pembacaan sertifikat vaksin Covid-19 di Bandara Arab Saudi.

Dia berharap hal semacam ini bisa menjadi perhatian bersama, terutama pemerintah Indonesia.

Bagaimana tanggapan Kementerian Kesehatan (Kemenkes)?

Baca juga: Penjelasan Kemendikbud Ristek soal 1.000 Lebih Sekolah PTM Klaster Covid-19

Penjelasan Kemenkes

Kompas.com menghubungi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi. Dia menyatakan pihaknya belum mendapatkan info.

Dia menambahkan saat ini sedang proses integrasi, jadi masyarakat diminta untuk menunggu proses finalisasi.

"Ini belum dapat info tetapi kita sebenarnya sedang dalam proses untuk integrasi dengan platform digital. Sehingga ini masih dalam proses finalisasi," kata Nadia kepada Kompas.com, Sabtu (25/9/2021).

Meski begitu, Nadia tidak menyebutkan secara detail waktu yang dibutuhkan dalam proses integrasi tersebut.

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan, untuk menjamin keamanan data, maka pemerintah harus melakukan kerjasama terlebih dahulu dengan negara tersebut.

Kehati-hatian itu agar data masyarakat tidak diambil begitu saja oleh negara lain.

"Ini tujuan perlindungan data warga negara kita. Kalau semua bisa dibaca tanpa perjanjian antar negara nanti kita tidak bisa memastikan keamanan data individu tersebut," ungkap Nadia.

Baca juga: Daftar Lengkap 107 Pinjol Terdaftar dan Berizin di OJK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com