Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Tes Antigen dari Puskesmas Bisa untuk SKD CPNS 2021

Kompas.com - 25/09/2021, 17:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, tidak ada larangan bagi peserta seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (2021) untuk melakukan tes antigen di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Hasil tes antigen negatif Covid-19 menjadi syarat bagi peserta yang mengikuti SKD CPNS 2021.

Hal itu dikatakan Satya menjawab informasi yang beredar di media sosial bahwa hasil tes antigen dari Puskesmas tidak bisa digunakan untuk keperluan SKD CPNS.

"Tidak ada (larangan). Kalau tes antigen kan 1x24 jam, mungkin kedaluwarsa. Kalau peserta bawa bukti yang valid boleh kok," ujar Satya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Baca juga: Jadwal Lengkap SKD CPNS dan PPPK Non-Guru Pemprov Jateng 2021

Sebelumnya, di media sosial, ada yang menanyakan kenapa hasil tes antigen dari puskesmas tidak bisa dipakai untuk mengikuti SKD CPNS 2021.

"Kenapa hasil Test Antigen di Puskesmas tidak bisa dipakai utk mengikuti tes CPNS???" demikian tulis sebuah akun di Facebook.

Pengunggah mengatakan, ia diarahkan ke klinik yang sudah ditunjuk untuk melaksanakan rapid test oleh pihak puskesmas.

Satya mengatakan, bisa jadi hasil tes antigen yang dibawa sudah melewati batas ketentuan atau kedaluwarsa.

Selain tes antigen, peserta juga dapat menggunakan hasil swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 sebagai syarat mengikuti SKD CPNS 2021.

Syarat lainnya, wajib menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan ditambah masker kain pada bagian luar (double masker).

Khusus bagi peserta seleksi CPNS di Pulau Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin minimal dosis pertama.

Satya mengingatkan, syarat-syarat ini harus dipenuhi oleh peserta.

Baca juga: BKN Jadwalkan Ulang SKD CPNS akibat Gangguan Internet Telkom Indihome

Seperti diketahui, tahapan seleksi CPNS 2021 kini memasuki tahap SKD.

Untuk mengikuti tahap berikutnya, peserta SKD harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD. Tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKD terdiri dari tiga tes yaitu:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com