KOMPAS.com - Prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atau Bandara Soetta resmi diterapkan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II.
Prosedur baru itu mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Minggu (19/9/2021), Plt Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y Gandoz mengatakan, aturan itu bertujuan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan bagi penumpang pesawat rute internasional.
“SE Nomor 74 Tahun 2021 pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Gandoz.
“Termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya,” imbuhnya.
Baca juga: Simak, Prosedur SKD CPNS 2021 bagi Peserta yang Positif Covid-19
,Para stakeholder Bandara Soekarno-Hatta mulai menerapkan prosedur baru untuk kedatangan internasional sejak 19 September 2021 pukul 00.00 WIB.
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi menambahkan bahwa seluruh stakeholder di Bandara Soetta telah berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru tersebut.
Para stakeholder yang dimaksud antara lain AP II, Otoritas Bandara Wilayah I, KKP, Kemenkes, Satgas Udara Penanganan Covid-19, maskapai, dan instansi terkait lainnya.
“Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan seluruh stakeholder, sejumlah checkpoint ditetapkan untuk menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta mulai diberlakukan penuh pada 19 September 2021 mulai pukul 00.00 WIB,” ujar Agus.
Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Tek Sunu Eko P mengatakan, semua personel satgas berkomitmen untuk menjaga penerapan SE Kemenhub Nomor 74/2021 dan prosedur kedatangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Penerbangan Internasional Dibatasi Hanya di Dua Bandara, Ini Alasannya
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP), Darmawali Handoko mengingatkan kepada semua penumpang internasional agat menjalani protokol kesehatan.
“Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani 3 kali tes PCR. Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno-Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina,” ujar Darmawali.
Board of Airlines Representative Indonesia (Barindo) juga mendukung pelaksanaan aturan tersebut.
6 checkpoint kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta, yakni:
Penumpang rute internasional (WNI dan WNA) yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta akan menuju area holding setelah turun dari pesawat.
Baca juga: Benarkah Penerbangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali Sudah Dibuka?