Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mudah Daftar ShopeeFood Driver dan Merchant

Kompas.com - 19/09/2021, 18:05 WIB
Maya Citra Rosa

Penulis

KOMPAS.com - ShopeeFood mulai membuka kesempatan bagi driver dan merchant untuk mendaftar dengan mudah. Anda dapat melakukan pendaftaran melalui ponsel saja.

Melansir laman resmi Shopee, ada beberapa syarat untuk mendaftar menjadi mitra ShopeeFood driver atau merchant.

Berikut ini syarat dan cara daftar menjadi driver Shopee Food:

Syarat menjadi driver ShopeeFood

  • KTP dengan ketentuan: Berstatus aktif.
  • Wajib Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia 17-65 tahun pada saat pendaftaran.
  • SIM C berstatus aktif.
  • STNK dengan tahun pembuatan kendaraan minimal tahun 2012.
  • SKCK (dapat menyusul jika belum ada).
  • Buku Tabungan Bank dengan ketentuan: Salah satu dari rekening BNI, BRI, BCA, atau Mandiri.
  • Nama pemilik rekening harus sesuai dengan KTP yang terdaftar.
  • Alamat email aktif.
  • No. handphone aktif.

Cara mendaftar ShopeeFood driver

Baca juga: Cara Daftar Merchant ShopeeFood dan Syarat-syaratnya

Isi formulir pendaftaran di bawah ini dengan benar:

  • Formulir untuk daerah Jakarta: bit.ly/PendaftaranMitraDriverShopeeFood
  • Formulir untuk daerah Bodetabek: bit.ly/DaftarMitraDriverShopeeBodetabek
  • Formulir untuk daerah di luar Jabodetabek: bit.ly/DaftarMitraDriverShopeeFoodIndonesia

Selanjutnya, Anda tinggal menunggu konfirmasi dari tim Shopee Food paling lambat satu bulan setelah pengisian formulir.

Tim Shopeefood akan menghubungi mitra pengemudi melalui nomor handphone via WhatsApp atau e-mail yang terdaftar untuk proses berikutnya.

Tidak hanya ShopeeFood driver, Anda juga bisa mendaftar sebagai ShopeeFood merchant.

Cara mendaftar ShopeeFood merchant juga cukup mudah. Cukup mengisi formulir dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Cara Daftar Merchant Shopee Food

Proses Pendaftaran

Isi data pada formulir pendaftaran secara benar

Tim ShopeeFood akan menghubungi merchant melalui telepon atau email yang didaftarkan

Siapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:

Untuk usaha perorangan yang dipersiapkan adalah:

  • KTP / KITAS
  • SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak)
  • NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
  • Foto buku tabungan.

Untuk badan usaha yang diperlukan adalah:

Baca juga: Cara Daftar Driver dan Merchant Shopee Food

  • KTP / KITAS
  • SIUP / TDUP (Surat Izin Usaha Perdagangan/Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • TDP / NIB (Tanda Daftar Perusahaan / Nomor Induk Berusaha)
  • Surat Keterangan Domisili (jika berlokasi di Jakarta)
  • Akta Pendirian NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
  • Foto Buku Tabungan.

Tim ShopeeFood akan mengirimkan formulir kelengkapan dokumen beserta Perjanjian Kerja Sama (PKS) kepada merchant.

Lengkapi seluruh dokumen dan kirimkan kembali kepada tim ShopeeFood melalui email (dalam bentuk softcopy) dan ke kantor (dalam bentuk hardcopy).

Jika dokumen sudah sesuai dengan persyaratan, tim akan memproses pendaftaran dan akan menghubungi Anda untuk melanjutkan pembuatan akun ShopeeFood merchant.

(Sumber: Kompas.com Penulis Akhdi Martin Pratama | Editor Akhdi Martin Pratama)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

10 Ciri Kucing Mau Melahirkan, Sering Gelisah dan Jadi Lebih Penyayang

Tren
Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Saat 10 Jenazah Pengungsi Rohingya Ditemukan di Perairan Aceh...

Tren
Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Alasan PSI Akan Usung Kaesang sebagai Cagub Jakarta

Tren
Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Sering Dianggap Sama, Berikut Perbedaan Kura-kura dan Penyu

Tren
Unair Buka Suara soal Gaduh Cuitan Mahasiswa Plagiat Tugas

Unair Buka Suara soal Gaduh Cuitan Mahasiswa Plagiat Tugas

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com