Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vaksinasi Covid-19 di Luar Negeri, Bagaimana Cara Verifikasi di PeduliLindungi?

Kompas.com - 16/09/2021, 13:03 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Bagaimana cara memverifikasi status vaksinasi jika mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 di luar negeri?

Beberapa waktu lalu, di media sosial sempat ramai Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan vaksinasi di luar negeri tidak boleh masuk mal karena status vaksinasinya tidak terekam di PeduliLindungi.

Kini, Kementerian Kesehatan memfasilitasi para WNI maupun WNA yang telah vaksinasi di luar negeri agar bisa terverifikasi di aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Status di Aplikasi PeduliLindungi Tak Kunjung Berubah, Kemenkes: Coba Kirim E-mail Saja Terus

Bagaimana cara melakukan verifikasinya?

Mengutip laman Kementerian Kesehatan, bagi WNI/WNA yang telah melakukan vaksinasi di luar negeri, harus mendaftarkan dirinya dulu ke laman yang sudah disediakan Kemenkes agar terverifikasi di aplikasi PeduliLindungi.

“Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja,” ujar Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji.

Selanjutnya, sertfikat vaksin harus diklaim ke aplikasi PeduliLindungi.

Selengkapnya, berikut cara agar mereka yang sudah vaksin di luar negeri terverifikasi di PeduliLindungi: 

  1. Pendaftar WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in. Kemudian, lakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.

  2. Kemenkes akan melakukan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing. 

  3. Persetujuan hasil verifikasi akan dikirimkan melalui surat elektronik atau e-mail. Setelah diverifikasi, hasilnya akan dikonfirmasi melalui e-mail yang sudah didaftarkan di website tersebut, kurang lebih maksimal tiga hari kerja.

  4. Pengakuan/klaim WNI atau WNA yang bersangkutan harus mendaftar dan login ke dalam aplikasi PeduliLindungi agar dapat mengecek status vaksinasi dan mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi Non-Indonesia (VNI).

  5. Selanjutnya,  WNA dan WNI  dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan scan QR code di berbagai tempat aktivitas masyarakat, seperti mal, penerbangan, dan lain-lain.

Baca juga: INFOGRAFIK: 5 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi

Dokumen yang diperlukan

Bagi WNI, berkas yang diperlukan adalah KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan kartu vaksinasi.

Untuk WNI, verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Sementara, untuk WNA yang diperlukan adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan kartu vaksinasi.

ID yang dipakai untuk verifikasi WNA adalah nomor paspor.

Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kemenlu.

Sementara, verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Dapatkan QR Code PeduliLindungi untuk Tempat Umum

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com