Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/09/2021, 11:08 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 akan dibuka hari ini, Kamis (16/9/2021) siang.

"Hari ini jam 12.00 WIB kami akan membuka Prakerja gelombang 21," kata Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Kamis (16/9/2021).

Kuota untuk Kartu Prakerja gelombang 21 adalah 754.929 orang.

Angka kuota Prakerja gelombang 21 ini berasal dari sisa kuota anggaran semester 2 tahun ini sebesar Rp 10 triliun dan anggaran tambahan Rp 1,2 triliun.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 20 Masih Dibuka, Pendaftar dari Golongan Ini Dipastikan Tak Akan Lolos!

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 21 akan dilakukan dalam beberapa hari.

Bagi Anda yang ingin mendaftar, pastikan mengisi semua data diri dengan benar.

"Proses seleksi tidak berdasarkan siapa yang pertama mendaftar," jelas dia.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 hanya bisa dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Bagi peserta yang sebelumnya telah mendaftar seleksi gelombang dan gagal, dapat mengikuti kembali tanpa perlu mengulangi proses pendaftaran dari awal.

Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 21

Ilustrasi Kartu Prakerjaprakerja.go.id Ilustrasi Kartu Prakerja
Sebelum mendaftar, pastikan bahwa Anda telah memiliki akun Kartu Prakerja:

1. Jika belum, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun Prakerja di laman https://www.prakerja.go.id/.

2. Pendaftar akan diminta untuk mengisikan alamat email, membuat password yang terdiri dari minimal 6 karakter, dan konfirmasi password (ketik ulang password).

3. Kemudian centang pernyataan di bawahnya, lalu klik "Buat Akun".

4. Nantinya, pendaftar akan mendapatkan verifikasi akun melalui e-mail yang telah didaftarkan.

5. Buka e-mail tersebut dan lakukan verifikasi dengan klik tautan yang telah dikirimkan via e-mail. Akun Kartu Prakerja pun telah aktif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Penumpang Keluhkan AC KA Airlangga Bocor tapi Cuma Dilakban oleh Petugas, KAI Beri Penjelasan

Tren
Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Paspampres Bantah Petugasnya Adang Kakek yang Pergi ke Masjid di Labuhanbatu Saat Kunjungan Jokowi

Tren
Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Menilik Tragedi Thalidomide, Bencana Medis Terbesar yang Korbankan Puluhan Ribu Bayi

Tren
Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Update Hasil Sementara Rekapitulasi Pilpres 2024, Dominasi Prabowo-Gibran di 35 Provinsi

Tren
Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Komeng Terpilih Jadi Anggota DPD Dapil Jabar, Berapa Gajinya?

Tren
7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

7 Makanan yang Bisa Membuat Awet Muda, Apa Saja?

Tren
Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Ciri-ciri Kista Ovarium, Termasuk Kembung dan Sering Buang Air

Tren
Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Menjadi Ikan Termahal di AS, Elver Berharga Hampir Rp 31 Juta Per 453 Gram

Tren
Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Spesies Manusia Hampir Punah akibat Perubahan Iklim Ekstrem 900.000 Tahun Lalu

Tren
Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Ini Syarat Pekerja yang Berhak Mendapat THR, Apa Saja?

Tren
Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Resmi, Ini Rincian Tarif Listrik PLN yang Berlaku per 1 April 2024

Tren
Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Cara Menghitung THR Karyawan Tetap, Pegawai Kontrak, dan Pekerja Lepas

Tren
Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Gerhana Matahari Total Akan Terjadi Jelang Idul Fitri, Bisakah Dilihat di Indonesia?

Tren
Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Berapa Denda BPJS Kesehatan jika Menunggak Iuran? Ini Perhitungannya

Tren
BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

BI Batasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2024 Rp 4 Juta Per Orang, Ini Alasannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com