KOMPAS.com - Sertifikat vaksin Covid-19 yang ada di aplikasi dan situs web PeduliLindungi kini menjadi syarat untuk mengakses atau memasuki beberapa fasilitas, mulai dari mal hingga tempat ibadah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemakaian aplikasi dan situs web PeduliLindungi tersebut akan diterapkan pada 6 aktivitas utama masyarakat.
Keenam aktivitas tersebut yakni pada sektor perdagangan, transportasi, pariwisata, kantor atau fasilitas publik, keagamaan, dan pendidikan.
Baca juga: PeduliLindungi Akan Dipakai di Tempat Ibadah, Ini Cara Pakainya
Selain membantu pemantauan secara real time, penggunaan aplikasi dan situs web PeduliLindungi tersebut juga berfungsi sebagai tracing.
"Karena setiap kali dia melakukan aktivitas di lokais yang berbeda, dia harus tembak barcode-nya. Jadi kita tahu, kalau suatu saat kita mau tracing tentulah kita bisa lebih cepat," ujarnya saat konferensi pers pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).
Sementara itu, melansir laman covid19.go.id, setidaknya ada lima manfaat PeduliLindungi.
Baca juga: 5 Manfaat Aplikasi PeduliLindungi, Apa Saja?
Informasi selengkapnya terkait manfaat aplikasi PeduliLindungi dapat disimak di infografik berikut!