KOMPAS.com - Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk mengakses tempat-tempat umum selama masa PPKM.
Bagi pengelola tempat umum seperti mal, perkantoran, dan instansi lainnya yang hendak menggunakan Peduli Lindungi sebagai syarat masuk atau skrining, bisa melakukan pendaftaran ke Kemenkes.
Pengajukan permohonan quick response code (QR code) PeduliLindungi ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat dilakukan secara online.
Pendaftar mengajukan surat permohonan ke pusadatin@kemenkes.go.id dan nantinya akan menerima formulir pendaftaran.
Formulir tersebut wajib diisi dan dikirim balik ke Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemenkes
Pendaftar akan menerima email berisi username dan password untuk melakuan aktivasi
Setelah melakukan aktivasi, pendaftar dinyatakan selesai mendaftar setelah melakukan konfirmasi melalui email.
Selengkapnya, pendaftaran untuk mendapatkan QR Code PeduliLindungi dapat disimak di bawah ini: