Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ini 43 Daerah di Jawa-Bali yang Berstatus Level 2

Kompas.com - 11/09/2021, 11:32 WIB
Muhamad Syahrial

Penulis

KOMPAS.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang dari 7-13 September 2021.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa (7/9/2021), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengumumkan, saat ini terdapat 43 kabupaten atau kota dengan status level 2.

Hal itu berarti selama rentang waktu tersebut, 43 kabupaten atau kota itu harus menerapkan aturan PPKM level 2 sesuai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

Inmendagri Nomor 39 tahun 2021 mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

Pekan sebelumnya, jumlah daerah yang berstatus level 2 terdiri dari 27 kabupaten atau kota.

Dilansir dari lembaran Inmendagri Nomor 39 melalui KOMPAS.com, berikut ini 43 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 2 di empat provinsi, yakni:

Baca juga: Kemenag Terbitkan Aturan Peribadatan Terbaru Selama PPKM, Ini Rinciannya

1. Banten

Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak.

2. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Garut.

3. Jawa Tengah

Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Demak.

4. Jawa Timur

Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Daftar Lengkap Kabupaten/Kota PPKM Level 4, 3, dan 2 di Seluruh Indonesia

Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), terdapat beberapa kriteria yang membuat suatu daerah termasuk ke dalam wilayah dengan status level 2.

Kriteria itu yakni jumlah kasus positif Covid-19 antara 20 hingga kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah itu.

(Penulis: Dian Erika Nugraheny | Editor: Diamanty Meiliana)

Sumber: KOMPAS.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com