KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali 7-13 September 2021.
Selain itu, pemerintah juga memperbarui daftar daerah yang masuk kategori PPKM Level 3.
Perpanjangan PPKM tersebut diberlakukan guna menekan penyebaran kasus Covid-19.
Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya
Salah satu penyesuaian yang diatur adalah terkait kegiatan makan dan minum di restoran/tempat makam hingga kafe dan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali.
Lantas seperti apa aturannya?
Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id
Perincian aturan operasional tempat makan minum selama PPKM 7-13 September 2021 dapat disimak di infografik berikut!