Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Operasional Tempat Makan dan Minum Selama PPKM 7-13 September 2021

Kompas.com - 11/09/2021, 06:05 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali 7-13 September 2021.

Selain itu, pemerintah juga memperbarui daftar daerah yang masuk kategori PPKM Level 3.

Perpanjangan PPKM tersebut diberlakukan guna menekan penyebaran kasus Covid-19.

Baca juga: Daftar Bantuan dari Pemerintah Selama PPKM dan Cara Mengeceknya

Salah satu penyesuaian yang diatur adalah terkait kegiatan makan dan minum di restoran/tempat makam hingga kafe dan kegiatan di pusat perbelanjaan/mal.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa Bali.

Lantas seperti apa aturannya?

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH, BST, dan BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Perincian aturan operasional tempat makan minum selama PPKM 7-13 September 2021 dapat disimak di infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Operasional Tempat Makan dan Minum Selama PPKM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com