KOMPAS.com - Peristiwa kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) pagi.
Sebanyak 41 orang meninggal dunia akibat kebakaran yang terkadi pada pukul 01.45 WIB tersebut.
Kurang dari 1,5 jam api di Lapas Tangerang berhasil dipadamkan setelah datang 12 kendaraan pemadam kebakaran ke lokasi kejadian.
Baca juga: 41 Orang Tewas dalam Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang
Berikut fakta-fakta mengenai kebakaran Lapas Kelas I Tangerang:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjelaskan kebakaran tersebut terjadi pada pukul 01.45 WIB.
Selanjutnya Kepala Lapas langsung menghubungi pemadam kebakaran setempat hingga 13 menit kemudian 12 unit pemadam kebakaran datang.
Yasonna menyebutkan, kurang dari 1,5 jam api di Lapas Tangerang berhasil dipadamkan.
"Terjadi kebakaran pukul 01.45 WIB, petugas pengawas melihat dari atas. Pengawas melihat kondisi itu terjadi api, langsung menelepon kepala pengamanan di sini," ujar Yasonna dalam konferensi pers, Rabu.
Menurut Yassona, Lapas Tangerang yang terbakar itu berada di Blok C 2 yang dihuni oleh 2.072 orang.
Terkait penyebab kejadian kebakaran tersebut, Yasonna mengatakan, dugaan sementara penyebab kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang adalah persoalan instalasi listrik.
"Dugaan sementara adalah karena persoalan listrik arus pendek. Namun demikian, sekarang Puslabfor Polri, Dirkrimum Polda Metro Jaya sedang meneliti sebab musabab dari kebakaran tersebut," ujar Yasonna.
Disebutkan, sejak dibangun pada 1972, tidak ada perbaikan instalasi listrik, hanya dilakukan penambahan daya.
Baca juga: Kronologi dan Dugaan Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang